Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua terdakwa kurir 1 kilogram sabu-sabu, Mahendra Janu (25) dan Gurdip Sing (42), dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan terhadap warga Labuhan Deli dan Deliserdang itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/5/2022).
Dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Mahendra Janu dan Gurdip Sing dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Donal Panggabean memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, bermula pada 19 September 2021, Ardi (DPO) menelepon terdakwa Mahendra untuk menjemput sabu. Pada 21 September 2021, kembali Ardi menelepon terdakwa untuk menjemput sabu tersebut di Pajak Sunggal.
Kemudian, terdakwa menemui terdakwa Gurdip Sing (berkas terpisah) di Jalan Veteran Pasar VI, Labuhan Deli, untuk menjemput sabu tersebut, dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di swalayan 88 Sunggal, ada seseorang yang menghubungi terdakwa Mahendra.
Setelah kedua terdakwa tiba di persimpangan Jalan Bakul, Sunggal, terdakwa Mahendra menyuruh terdakwa Gurdip mengambil bungkusan plastik berisi sabu seberat 1 kg di depan Klenteng Pak Ti Hut Co.
Singkat cerita, pada saat terdakwa Gurdip melintas di Jalan Bakul Sunggal, dia ditangkap empat petugas dari Polrestsbes Medan. Darinya, petugas menemukan 1 buah tas sandang yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram
Dari pengakuan Gurdip, sabu tersebut milik terdakwa Mahendra yang hendak diantarkan ke Jalan Veteran Pasar VI Labuhan Deli. (red)