Medan (Pewarta.co)-PT Bank Sumut dan Pertamina serta oknum notaris berinisial AP digugat ganti rugi sebesar Rp27 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan dilayangkan karena PT Bank Sumut dan Pertamina serta salah seorang oknum notaris diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya Ivan Sahat Rajali Sirait didampingi Ramadhany Nasution, Depris Rolan Sirait, kepada sejumlah wartawan seusai sidang di PN Medan, Selasa, (24/5/2022).
“Agenda kita hari adalah sidang pertama terhadap gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I PT Bank Sumut, tergugat II PT Pertamina Persero dan tergugat III Notaris Adi Pinem. Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Jalan Iskandar Muda Medan dan turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.
Namun, lanjut Ivan menjelaskan, sidang tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dikarenakan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan tanggal 7 Juni 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak.
“Saat ini ada juga perkara masih berproses di Polda Sumut terkait laporan kita terhadap beberapa pihak dari PT Pertamina Persero dan juga dugaan pemalsuan Akta Notaris yang dilakukan atau diterbitkan oleh oknum Notaris berinisial AP yang saat sedang ditangani oleh Dirkrimum Polda Sumut,” jelasnya.
Nah, Ivan menuturkan, dalam perkara ini, adapun materi gugatan kita terkait adanya pelelangan yang dilakukan oleh pihak PT Bank Sumut yang pada tahun 2008 klien kita ada melakukan perjanjian kredit ke PT Bank Sumut dan salah satu dokumen digunakan oleh PT Pertamina yang membubuhi akta notaris inisial AP.
“Sehingga sampai saat ini SPBU milik klien kita yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas tidak dapat beroperasi. Atas perkara ini, total kerugian klien kita saat ini kurang lebih mencapai Rp27 miliar,” tuturnya.
Dikatakan Ivan, gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris berinisial AP yang diduga dipalsukan.
Sebab, kata Ivan, kliennya Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minut Akta Notaris dari inisial AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU.
“Yang notabenenya kontrak perjanjian kerjasama ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan GM Pertamina sejak tahun 2009,” katanya.
Namun, sebutnya, pada tahun 2014, kliennya terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Notaris inisial AP. Dan pada bulan maret 2022, kliennya melalui anaknya menemui Notaris AP di kantornya. Dan terhadap Notaris AP dimintakan Salinan Akta.
“Akan tetapi sampai dilakukannya upaya hukum. Tidak ada juga konfirmasi dari Notaris inisial AP,” sebutnya.
Atas dasar itu, pihaknya membuat gugatan melawan hukum ke PN Medan dengan tergugat I PT BANK Sumut Cq. PT BANK Sumut Cabang Pembantu (Capem) Pusat Pasar / Sutomo, Tergugat II PT Pertamina (Persero) Pusat Cq PT Pertamina Patra Niaga Regional SUMBAGUT, Tergugat III Notari / PPAT Adi Pinem dan Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Iskandar Muda Medan serta Turut Tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
Kemudian, pihaknya juga melakukan upaya hukum tindak pidana ke Polda Sumut serta telah membuat pengaduan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan yang saat ini juga sedang berproses secara hukum. (red)