• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 25 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Diduga Rugikan Rp27 Miliar, Bank Sumut dan Pertamina Digugat ke PN Medan

by Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022
in Hukum
212
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-PT Bank Sumut dan Pertamina serta oknum notaris berinisial AP digugat ganti rugi sebesar Rp27 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan dilayangkan karena PT Bank Sumut dan Pertamina serta salah seorang oknum notaris diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

bacajuga

Polda Sumut Serahkan Bantuan di Mesjid Raya Al Mashun

Wagub Dorong Bank Sumut Sasar  Seluruh UMKM Kabupaten/Kota  

Pria Aceh Tamatan SMP Disidang Terkait Kurir Sabu

Hal itu disampaikan Rosdiana Tamba melalui kuasa hukumnya Ivan Sahat Rajali Sirait didampingi Ramadhany Nasution, Depris Rolan Sirait, kepada sejumlah wartawan seusai sidang di PN Medan, Selasa, (24/5/2022).

“Agenda kita hari adalah sidang pertama terhadap gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I PT Bank Sumut, tergugat II PT Pertamina Persero dan tergugat III Notaris Adi Pinem. Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) di Jalan Iskandar Muda Medan dan turut tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujarnya.

Namun, lanjut Ivan menjelaskan, sidang tersebut terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Eliwarti dikarenakan para tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 3 minggu kedepan tanggal 7 Juni 2022 dengan agenda pemanggilan para pihak.

“Saat ini ada juga perkara masih berproses di Polda Sumut terkait laporan kita terhadap beberapa pihak dari PT Pertamina Persero dan juga dugaan pemalsuan Akta Notaris yang dilakukan atau diterbitkan oleh oknum Notaris berinisial AP yang saat sedang ditangani oleh Dirkrimum Polda Sumut,” jelasnya.

Nah, Ivan menuturkan, dalam perkara ini, adapun materi gugatan kita terkait adanya pelelangan yang dilakukan oleh pihak PT Bank Sumut yang pada tahun 2008 klien kita ada melakukan perjanjian kredit ke PT Bank Sumut dan salah satu dokumen digunakan oleh PT Pertamina yang membubuhi akta notaris inisial AP.

“Sehingga sampai saat ini SPBU milik klien kita yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas tidak dapat beroperasi. Atas perkara ini, total kerugian klien kita saat ini kurang lebih mencapai Rp27 miliar,” tuturnya.

Dikatakan Ivan, gugatan ini berawal dari SPBU milik kliennya Rosdiana Tamba dilakukan pemberhentian oleh PT. Pertamina dengan menggunakan nomor Akta Notaris berinisial AP yang diduga dipalsukan.

Sebab, kata Ivan, kliennya Rosdiana Tamba tidak pernah bertemu, mengenal, bahkan menandatangani/membubuhi cap jempol di dalam minut Akta Notaris dari inisial AP) terkait Akta Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU.

“Yang notabenenya kontrak perjanjian kerjasama ibu Rosdiana Tamba yang sesungguhnya ada dengan GM Pertamina sejak tahun 2009,” katanya.

Namun, sebutnya, pada tahun 2014, kliennya terkejut dikarenakan ada Akta Perjanjian Kerjasama yang dikeluarkan oleh Notaris inisial AP. Dan pada bulan maret 2022, kliennya melalui anaknya menemui Notaris AP di kantornya. Dan terhadap Notaris AP dimintakan Salinan Akta.

“Akan tetapi sampai dilakukannya upaya hukum. Tidak ada juga konfirmasi dari Notaris inisial AP,” sebutnya.

Atas dasar itu, pihaknya membuat gugatan melawan hukum ke PN Medan dengan tergugat I PT BANK Sumut Cq. PT BANK Sumut Cabang Pembantu (Capem) Pusat Pasar / Sutomo, Tergugat II PT Pertamina (Persero) Pusat Cq PT Pertamina Patra Niaga Regional SUMBAGUT, Tergugat III Notari / PPAT Adi Pinem dan Turut Tergugat I Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Iskandar Muda Medan serta Turut Tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

Kemudian, pihaknya juga melakukan upaya hukum tindak pidana ke Polda Sumut serta telah membuat pengaduan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Notaris, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan yang saat ini juga sedang berproses secara hukum. (red)

Previous Post

Kabag SDM Polrestabes Medan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SISDM Polri

Next Post

2 Terdakwa Kurir 1 Kilogram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Related Posts

Hukum

Massa AMK Sumut Demo Kejatisu, Ini Tuntutannya

Jumat, 24 Juni 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Medan Johor, 1 Pengedar Sabu Diringkus

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Ibu Malang Tewas Dibunuh Anaknya di Gebang

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia  

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pelaku Pengancaman

Rabu, 22 Juni 2022
Hukum

Pria Aceh Tamatan SMP Disidang Terkait Kurir Sabu

Rabu, 22 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Edarkan Sabu, Empat Pemuda Akhirnya Nginap di Sel

Sabtu, 18 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sambangi Rumah 3 Anak Yatim Piatu di Kelurahan Longat, Kapolres Madina : Mereka Ingin Jadi Polisi dan Dokter

Sabtu, 25 Juni 2022

Satu Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara Diserbu Kaum Ibu

Sabtu, 25 Juni 2022

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022

Polrestabes Medan Periksa Kesehatan Seluruh Personel Secara Berkala  

Jumat, 24 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

Sambangi Rumah 3 Anak Yatim Piatu di Kelurahan Longat, Kapolres Madina : Mereka Ingin Jadi Polisi dan Dokter

Sabtu, 25 Juni 2022

Satu Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara Diserbu Kaum Ibu

Sabtu, 25 Juni 2022

Omak-omak “Tebas” 1 Ton Beras Pasar Sedekah KSJ Batubara

Jumat, 24 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani