Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satu malam, Polres Tanjungbalai mengamankan 6 orang pengedar sabu di 4 TKP.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatresnarkoba AKP Zulkifli kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).
Dia menerangkan, pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB mengamankan SK alias Tata (39) di Jalan Matahari, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan tersangka yang diketahui warga Jalan Matahari, Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengaj berat 0,15 gram.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua dengan hari dan tanggal yang sama di Jalan Besar Sei Raja Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai mengamankan AD (32) warga Jalan Patimura, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat. Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,66 gram.
Juga pada hari dan tanggal yang sama petugas mengamankan pemilik sabu berinisial R alias KO (30) tidak jauh dari kediamannya di Jalan Nelayan, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan Kota III, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 0,16 gram.
Selanjutnya pada Minggu (31/1/2021) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan tiga orang saat pesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 01.10 WIB.
Ketiganya berinisial MD alias Aris (35) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, EI alias Ilham (41) warga Jalan Binjai Serbangan Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan YR alias Yuni (36) warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita di TKP 1 bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu berat kotor 0,90 gram, 1 pak plastik transparan kosong, 1 set alat hisap sabu yang terbuat dari 1 buah gelas plastik kemasan air mineral, 1 buah pipet kaca, 3. tiga buah pipa plastik yang ujungnya dipotong runcing, 1 buah mancis gas, dan Satu unit sepeda motor Yamaha Force One warna merah.
“Keenam diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kemudian kita selidiki setiap TKP dan hasilnya ternyata benar langsung mengamankan korbannya, ” katanya. (red)