Jakarta (Pewarta.co)- Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Atas tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, Laporan yang dilakukan Sdr Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
Kedua, Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo.
pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait
pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Ketiga, Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Kelima, Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan
konsekuensi dari pelaporan tersebut.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada. (red)