Asahan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang dipimpin Yusuf Ngongo beserta tim menggelar sidang pemeriksaan lapangan di Dusun 6 Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (11/11/2022).
“Perlu diketahui, sidang lapangan ini kita lakukan guna menyikapi adanya gugatan dari Ababul Khoir (45) warga Dusun 6 Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan terhadap pihak Almarhum Syaiful Anwar terkait sengketa tanah seluas 1.504 M2 di lokasi ini,” jelasnya di hadapan pihak tergugat dan penggugat yang disaksikan oleh Kepala Desa Manis beserta Kepala Dusun setempat.
Sidang lapangan ini, lanjut Yusuf Ngongo, merupakan lanjutan dari adanya proses persidangan perkara No 104/G/2022/PTUN Medan.
“Setelah melihat lokasi atas objek tanah yang disengketakan, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2022 mendatang. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak agar hadir dan membawa saksi-saksi yang mengetahui kronologi atas persoalan ini,” terangnya.
Afwan Fuady selaku kuasa hukum Ababul Khoir menjelaskan jika persoalan ini terjadi karena salah satu ahli waris bernama Ababul Khoir merasa keberatan dengan terbitnya Sertifikat Tanah dengan luas 1.504 M2 atas nama Almarhum Syaiful Anwar yang merupakan abang kandung pelapor / penggugat.
“Padahal sesuai dengan surat penyerahan / hibah atas nama Wahyudin Aswat (abang kandung pelapor dan terlapor red), tanah tersebut memiliki luas 1.044 M2. Ababul Khoir merasa terkejut adanya pertambahan luas tanah pada sertifikat tanah yang dimiliki oleh Almarhum Syaiful Anwar,” terangnya.
Setelah diselidiki, lanjut Afwan Fuady, ternyata tanda tangan Ababul Khoir diduga dipalsukan oleh almarhum Syaiful Anwar pada surat pernyataan ganti rugi tersebut.
“Tidak hanya itu, tanda tangan ahli waris lainnya seperti Golkaryati, Dewi Repelita dan Wahyudin Aswat diduga kuat juga dipalsukan olehnya,” terangnya.
Dirinya menjelaskan jika sejumlah ahli waris tersebut sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan blokir terhadap dua bidang tanah sertifikat dengan nomor 02.07.03.05.1.00209 atas nama Almarhum Syaiful Anwar kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
“Pengajuan blokir yang dilakukan oleh pemohon atas sertifikat tersebut bertujuan untuk mempertahankan hak-hak para pemohon untuk kepentingan hukum,” jelasnya.
Menurut Aswat, permasalahan tersebut sebelumnya sudah pernah dimediasi oleh Kepala Desa Manis di kantor Desa.
“Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum juga tuntas walaupun waktunya sudah lebih dari satu tahun,” tambahnya sembari mengakhiri pembicaraan..
Hadir dalam sidang lapangan tersebut, perwakilan dari BPN Asahan, kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta Kepala Desa Manis. (ded)