Asahan (Pewarta.co)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan mengambil sumpah/janji 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di aula Melati kantor Bupati Asahan, Senin (20/3/2023).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan, Asnawati menjelaskan bahwa pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan / diikrarkan dihadapan atasan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asnawati, kegiatan ini untuk menjamin agar setiap PNS yang melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggungjawab.
“Dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS,” terangnya.
Bupati Asahan melalui Sekda Kabupaten Asahan, Jhon Hardi menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/ janjinya untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di lingkungan Pemkab Asahan sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.
“Perlu diingat, dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS,” tegasnya.
Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, lanjut Sekdakab Asahan, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekdakab Asahan menjelaskan bahwa sebagai seorang PNS di lingkungan Pemkab Asahan, kalian harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
“Oleh sebab itu, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji harus dapat dihayati, dipahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” harapnya. (ded)