Asahan (Pewarta.co)-Sejumlah kalangan jurnalis/wartawan di Kabupaten Asahan pritew atau sangat menyayangkan sikap dan perilaku General Manager (GM) PTPN 3 Distrik Asahan yang terkesan bungkam/ diam saat dikonfirmasi oleh wartawan seputar persoalan yang terjadi di bawah naungan Distrik Asahan.
“Seharusnya, menjadi seorang pemimpin itu harus siap melayani dan dapat memberikan informasi ketika dibutuhkan, terlebih jika dirinya (pemimpin red) sedang dikonfirmasi oleh wartawan,” ungkap bung Ucok yang merupakan salah seorang wartawan media online saat bincang-bincang di salah warung kopi di Kota Kisaran, Kamis (2/12/2021).
Padahal, lanjut Ucok, keberadaan media sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya untuk menunjang kinerja agar transparan dalam penyampaian informasi yang baik.
“Seharusnya, Hasanul Arifin Nasution selaku General Manager PTPN 3 Distrik Asahan memahami Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, pada undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut disebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Adapun kegiatan jurnalistik tersebut seperti mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Lae Togar, yang merupakan wartawan media online lainnya. Terkait persoalan tersebut, dirinya juga sangat menyesalkan tindakan General Manager PTPN 3 Distrik Asahan yang dinilai tertutup terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi.
“Seharusnya General Manager PTPN 3 Distrik Asahan tersebut memahami dan mengerti jika konfirmasi merupakan bagian terpenting untuk sebuah pemberitaan. Seharusnya dirinya itu bersyukur dengan adanya konfirmasi tersebut, karena dapat mengetahui informasi yang belum tentu diketahui olehnya. Bukannya malah diam saja,” terangnya.
Dalam hal ini, mereka berdua meminta kepada Direksi PTPN 3 agar dapat memberikan pencerahan kepada General Manager PTPN 3 Distrik Asahan.
“Bila perlu, dilakukan juga evaluasi terhadap kinerja beliau. Perlu diketahui bersama, wartawan/jurnalis adalah sebagai mitra kerja yang dinilai tidak bisa dipisahkan,” jelasnya. (ded)