Gayo Lues (Pewarta.co)-270 juta yang dituduhkan diberikan langsung secara tunai kepada Norman Sembiring oleh oknum DSI di rumahnya dan Norman Sembiring yang disebut NS itu keberatan dia kembali laporkan tersangka oknum DSI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi makan minum DSI tahun anggaran 2019.
Dalam konferensi pers Polres Gayo Lues Selasa, 28 April 2021 di Aula Polres Gayo Lues oknum DSI sebut Norman Sembiring pernah terima uang sebesar 270 juta dirumahnya untuk keperluan penghendelan berita menyangkut korupsi makan minum hafis Dinas syari’at islam tahun anggaran 2019, atas tuduhan tersebutlah membuat NS merasa keberatan, tuduhan pencemaran nama baiknya dan dia membuat laporan ke Polres Gayo Lues bahwa dirinya tidak pernah terima uang sebesar 270 juta dan tidak pernah menyuruh wartawan ataupun Lsm untuk mengambil atau meminta uang kepada Oknum DSI guna menghandel semua pemberitaan atas kasus korupsi makan minum hafis Dinas Syari’at Islam anggaran tahun 2019.
Norman Sembiring usai melapor ke Polres Gayo Lues kepada media ini mengatakan “, terkait tuduhan dari oknum Dinas Syari’at Islam bahwasanya atas nama Norman Sembiring menerima aliran dana sebesar 270 juta, itu tidak benar, karena saya tidak pernah meminta uang kepada Dinas syariat islam, begitu juga menyuruh anggota LSM PERS untuk meminta uang ke Dinas Syariat Islam, selain itu katanya oknum DSI tersebut ada mengantarkan uang kerumah saya, itu juga saya bantah bahwasanya saya tidak pernah ketemu dirumah dan tidak pernah terima uang darinya, sebab itulah saya laporkan hari ini oknum DSI itu ke polres Gayo Lues”, kata NS.(AVID/r)