Asahan (Pewarta.co)-Diduga melakukan pencemaran nama baik, oknum wartawan media online berinisial RP secara resmi dilaporkan Syafrizal Rani, warga Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ke Mapolres Asahan, Senin (13/12/2021).
“RP yang merupakan salah seorang oknum wartawan tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik kliennya tersebut, Syafrizal Rani di media sosial Facebook. Dalam akun Facebook atas nama Randi Pandiangan yang diduga milik RP menyebutkan jika Syafrizal Rani telah murtad dari agamanya,” ungkap Zulham Rani yang merupakan kuasa hukum dari Syafrizal Rani.
Tidak hanya di statusnya saja, lanjut Zulham Rani, tudingan tersebut juga dibuat RP menjadi sebuah berita yang terbit disalah satu media online.
“Untuk kasus tersebut, RP disinyalir telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya tersebut sesuai dengan Pasal 45, 36 dan 27 UU ITE. Selain itu, kita juga akan melakukan somasi terhadap media online yang telah menerbitkan berita hoax tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Syafrizal Rani mengakui jika status yang dibuat oleh RP di medsos dan di salah satu media online adalah tidak benar.
“Status maupun berita yang telah dibuat oleh RP tersebut adalah tidak benar, saya sama sekali tidak pernah murtad seperti yang dituduhkan oleh RP pada medsos tersebut,” ungkap Syafrizal Rani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Asahan.
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani ketika dikonfirmasi melalui via telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan memang ada, kita akan melakukan pemeriksaan dulu terhadap laporan tersebut,” ucap AKP Rahmadani. (ded)