• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 22 September 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Aceh
Bank Sumbar Prioritas UMKM, Bank Aceh Pentingkan Surat Berharga

Bank Sumbar Prioritas UMKM, Bank Aceh Pentingkan Surat Berharga

Bank Aceh vs Bank Nagari

by NiahLubis
Senin, 22 September 2025
in Aceh
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Aceh (Pewarta.co) Pekan lalu (10/9), IDeAS telah merilis hasil kajian dan analisis terhadap laporan kinerja keuangan PT Bank Aceh Syariah yang telah tayang di berbagai media di Aceh. Kami melihat atensi dan perhatian publik terhadap “Bank Kebanggaan Masyarakat Aceh” tersebut sangat tinggi, bahkan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen di berbagai platform media sosial, ruang-ruang diskusi hingga warung kopi. Khususnya, terkait viralnya “Bank Aceh Syariah Investasi Triliunan Dana ke Luar Aceh”.

Dalam “Roadmap Penguatan BPD 2024-2027” terbitan OJK RI, dijelaskan bahwa BPD merupakan mitra strategis Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang karakteristik layanan dan/atau produk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat daerah setempat. Saat ini terdapat 27 BPD dari 38 Propinsi di Indonesia. Dari seluruh BPD tersebut, kita coba uraikan perbandingan kinerja antara BPD Aceh atau Bank Aceh Syariah (BAS) dengan BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari.

bacajuga

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

India Perkenalkan Pajak Generasi Baru, GST 2.0 jadi Hadiah Perayaan Diwali

RSUD Yulidin Away Batal Dibangun, TTI Sebut Pemerintah Aceh Layak Diberi Rapor Merah

Pemilihan dua BPD tersebut karena memiliki total aset serta berbagai indikator ekonomi lainnya yang hampir setara sehingga sangat apple to apple dalam membandingkan kinerja dua BPD tersebut berdasarkan analisis dokumen “Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan tahun 2024” ;

Total Aset
BAS : Rp 31,94 T
Bank Nagari : Rp 32,95 T

Dana Pihak Ketiga
BAS : Rp 26,21 T
Bank Nagari : Rp 26,68 T

Investasi Surat Berharga
BAS : Rp 7 T
Bank Nagari : Rp 4 T

Total Pembiayaan Nasabah
BAS : Rp 20,40 T
Bank Nagari : Rp 25,04 T

Pembiayaan UMKM
BAS : Rp 2,47 T (12%)
Bank Nagari : Rp 6,49 T (26%)

Net Income
BAS : Rp 443 M
Bank Nagari : Rp 538 M

Dari sajian data tersebut, berikut analisis perbandingan kinerja dua BPD di atas :

Total Aset: Jumlah aset kedua Bank hampir setara yaitu BAS Rp 31,9 T dan Bank Nagari Rp 32,9 T.

Dana Pihak Ketiga: Jumlah DPK kedua Bank juga hampir setara yaitu BAS Rp 26,2 T dan Bank Nagari Rp 26,6 T.

Investasi Surat Berharga: Bank Aceh Syariah melakukan investasi surat berharga yang jauh lebih besar yaitu Rp 7 T, sementara Bank Nagari hanya Rp 4 T.

Total Pembiayaan Nasabah: Bank Nagari fokus pada pembiayaan nasabah yang lebih besar yaitu total Rp 25,04 T, sementara BAS Rp 20,4 T.

Pembiayaan UMKM: Jumlah dan persentase pembiayaan nasabah UMKM Bank Nagari jauh lebih besar, yaitu 26% dari total pembiayaan, sementara BAS hanya 12% atau sebesar Rp 2,47 T dari total pembiayaan Rp 20,40 T. Sisanya, sekitar 88% dari total pembiayaan BAS disalurkan untuk kredit konsumtif ASN dan kredit korporasi.

Net Income: Bank Nagari menghasilkan laba bersih yang jauh lebih tinggi yaitu Rp 538 M, sementara BAS Rp 443 M.

Kesimpulan:
Bank Nagari menunjukkan kinerja yang lebih baik ditinjau dari beberapa indikator ekonomi seperti total pembiayaan nasabah, pembiayaan UMKM, dan laba bersih. Sementara itu, Bank Aceh Syariah masih mengandalkan investasi dalam bentuk surat berharga. Dari capaian profitabilitas juga menunjukkan bahwa; Bank Nagari yang lebih fokus pada sektor pembiayaan UMKM justru laba bersih perusahaan jauh lebih tinggi.

Dengan paparan data capaian kinerja di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada khilafiyah bagi Manajemen BAS untuk tidak meningkatkan fokus pembiayaan pada sektor UMKM, sesuai kewajiban minimal 40 persen yang diatur secara eksplisit di dalam Pasal 14 Qanun LKS No.11 Tahun 2018 serta Peraturan BI No.14/22/PBI/2012 terkait kewajiban pembiayaan UMKM minimal 20 persen. Terbaru, OJK RI selaku regulator perbankan juga telah menerbitkan POJK No.19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM.

Sesuai ketentuan Qanun Aceh No.9 Tahun 2014, BAS itu dibentuk sebagai lokomotif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat Aceh, jadi BAS jangan lagi asyik bermain aman di pasar sekuritas/surat berharga. Itu sama saja dengan mengkhianati kepercayaan masyarakat Aceh terhadap BAS.

Tgl 18 September kemarin, Manajemen BAS telah memberikan klarifikasi publik ke berbagai media bahwa; “Kebijakan investasi Rp 7,05 triliun dalam bentuk surat berharga mereka sebut hal yang lazim dan penting menurut BAS dalam mengelola likuiditas serta untuk menjaga stabilitas fiskal dan moneter pemerintah.”

Dari statement Manajemen BAS tersebut, ingin kami sampaikan bahwa terkait stabilitas fiskal itu domain-nya Kementerian Keuangan dan moneter itu domain-nya Bank Sentral yaitu BI. Tugas utama Bank Aceh itu iya fokus pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama investasi pada sektor riil produktif yang menyerap tenaga kerja dan sektor UMKM. Berbicara soal fiskal dan moneter itu ranah-nya Mentri Keuangan dan Kepala BI, bukan Dirut Bank Umum, apalagi Bank Daerah.
“Jadi, janganlah mengeluarkan statement yang seakan-akan masyarakat Aceh tidak paham, itu pembodohan publik dan manipulatif namanya.”

Disisi lain, BAS sama sekali tidak memberikan klarifikasi publik terkait kewajiban pembiayaan UMKM yang belum mereka patuhi sesuai Qanun LKS dan ketentuan BI.

Oleh karena itu, kita meminta DPR Aceh selaku legislator yang melahirkan Qanun LKS agar segera memanggil dan meminta pihak BAS untuk memberikan penjelasan ke publik terutama terkait kebijakan “memarkir dana” dalam bentuk investasi Surat Berharga ke luar Aceh serta belum patuhnya BAS terhadap ketentuan Qanun LKS dan ketentuan BI mengenai kewajiban minimal pembiayaan sektor UMKM.

Untuk para pemegang saham BAS, kepada Gubernur Aceh selaku PSP beserta 23 Bupati/Walikota se Aceh kita harapkan agar setiap RUPS tidak hanya acara seremonial dan bagi-bagi dividen semata. Sudah saatnya Bapak/Ibu pimpinan daerah agar serius memberikan perhatian dan catatan terhadap laporan kinerja BAS secara komprehensif serta evaluasi terhadap arah kebijakan pembiayaan BAS agar lebih fokus ke sektor UMKM serta sektor produktif lainnya sesuai amanat Qanun Aceh.

Hal tersebut senada dengan kebijakan Presiden Prabowo yang ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan di tingkat Pusat (Kementerian Keuangan, BI, OJK, dsb) yang terus bekerja mendorong dan melakukan intervensi terhadap entitas perbankan untuk fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor ritel dan UMKM agar roda ekonomi masyarakat dapat tumbuh dan berkembang. Sekian!

Banda Aceh, 22 Sept 2025

Munzami Hs
Direktur IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society)

Related Posts

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil
Aceh

DPD ALAMP AKSI Gelar Aksi Demonstrasi Desak Penegakan Hukum Usut Dugaan Korupsi di Aceh Singkil

Senin, 22 September 2025
Dinilai Sebagai Biang Gagalnya Pembangunan Aceh, Mualem Didesak Copot Ketua TAPA dan Kepala Biro PBJ
Aceh

Dinilai Sebagai Biang Gagalnya Pembangunan Aceh, Mualem Didesak Copot Ketua TAPA dan Kepala Biro PBJ

Minggu, 21 September 2025
Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat
Aceh

Bupati Mirwan Ingatkan, Program Makan Bergizi Gratis Harus Diawasi Secara Ketat

Sabtu, 20 September 2025
Hadi Surya Minta Pemerintah Aceh Munculkan Kembali Anggaran RSUD-YA dalam APBA Perubahan
Aceh

Hadi Surya Minta Pemerintah Aceh Munculkan Kembali Anggaran RSUD-YA dalam APBA Perubahan

Sabtu, 20 September 2025
Polres Aceh Tengah Gelar Latihan  Pengendalian massa pengunjuk Rasa.
Aceh

Polres Aceh Tengah Gelar Latihan Pengendalian massa pengunjuk Rasa.

Sabtu, 20 September 2025
Bupati Mirwan Dukung Penuh Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan
Aceh

Bupati Mirwan Dukung Penuh Percepatan Pengakuan Hutan Adat di Aceh Selatan

Jumat, 19 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ayo Perangi Narkoba

Warta Populer

  • Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    Kejati Sumatera Utara Serahkan AHS Oknum Polisi Tersangka Kasus Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plt.Kapolrestabes Medan Hadiri Syukuran HUT Lantas Bhayangkara ke-70, Lalu Lintas Moderen Yang Berkeselamatan Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Partai, Pendamping Desa dan Korupsi Kebijakan Menteri Yandri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ILAJ Minta MA dan Mendagri Tolak Hasil Pansus Angket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Pemuda Pancasila”Berduka” Atas Meninggalnya Mantan Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani