Kampar (Pewarta.co)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,45 gram di Mapolres tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan, Rabu, (4/11/2020) itu meruapakan pengungkapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dengan tersangka BS pada Jumat 23 Oktober 2020 di Desa Limau Manis, Kecamatan Kampar.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Daren Maysar SH didampingi KBO, Iptu Novris H Simanjuntak dan dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy, Penasehat Hukum Benny Zairalatha dan juga tersangka BS.
Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got.
Usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatresnarkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba. (J.Lbs/red)