Tanjungbalai (Pewarta.co)-Erwinsyah alias Ewin, pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tanjungbalai Utara diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Sebelum ditangkap di Jalan Pendidikan Kelurahan Kualo Silau Bestari pada hari Selasa, 3 November 2020 , warga Lingkungan IV, Kelurahan Kualo Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini dilaporkan warga ke personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
“Nah, menindaklankjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dan menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,67 gram, timbangan elektrik, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (4/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, ketika diinterogasi, tersangka yang ditangkap dari kediaman salah seorang warga tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Niko.
“Saat ini, kita sedang melakukan pengembangan untuk meringkus Niko dan mengungkap jaringannya,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungablai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)