Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai ringkus pemilik sabu-sabu di Pulau Simardan.
Tersangka dimaksud ialah Muhammad Rasit (29), warga Jalan Silaturahmi Lingkungan VII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus di seputar kediamannya pada hari Selasa, 3 November 2020 berdasarkan laporan masyarakat,” ujar AKBP Putu Yudha, Rabu, (4/11/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
“Dari tersangka, petugas menyita paket klip kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram dan handphone serta timbangan elektrik,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangaka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini. (rks)