Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan Drs H Hendra DS menilai Pemerintah Kota Medan mengabaikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) karena tidak menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan teknisnya. Hendra menyebut perda ini hanya jadi hiasan bagi Pemko Medan.
“Padahal peraturan ini sudah lima tahun disahkan oleh DPRD dan Pemko Medan itu sendiri, namun sampai hari ini belum juga ada Perwal-nya sehingga belum berfungsi,” kata Hendra DS saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ke VI Perda No 5 Tahun 2014 tentang MDTA di Jalan Jermal XII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (25/10/20). Kegiatan ini dihadiri.
“Jadi kenapa banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang Perda ini, karena masih tersimpan rapi di Pemko Medan, padahal Perda ini mewajibkan bagi anak-anak kita yang beragama Islam dan sudah duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) untuk belajar di bangku Madrasah secara gratis,” ujar Hendra di kegiatan yang dihadiri aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat serta ratusan warga.
Harusnya, lanjut Hendra, Walikota Medan segera mengeluarkan Perwalnya, sehingga aturan ini bisa dijalankan.
“Sebab ketika nanti dia tamat SD, namun tidak memiliki ijazah MDTA maka anak tersebut tidak akan bisa melanjutkan pendidikannya ditingkat SMP. Namun pimpinan kita di Pemko Medan lalai, padahal Perda ini cukup luar biasa untuk membentuk moralitas anak-anak menjadi baik,” tukas Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan ini.
disebutkannya, di dalam Perda ini yang pertama ditegaskan anak-anak bisa belajar Al-quran, kemudian belajar hadist, lalu belajar aqidah, akhlak, fikih, sejarah Islam dan praktik ibadah. Untuk itu, anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini terus mendesak agar Pemko Medan segera mengeluarkan Perwal MDTA ini.
Sebab Perda ini menurut Hendra akan menghindari anak, cucu dari pengaruh narkoba yang keberadaannya kian merajalela, dimana saat ini hampir setiap gank sudah ada narkoba. Namun karena abainya Pemko Medan Perda ini belum juga bisa dijalankan.
Diuraikannya, Pasal 3 Perda No 5 tahun 2014 ditegaskan, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda yang terdiri XIII BAB dan 28 Pasal ini juga bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Sementara itu tokoh masyarakat yang juga deklarator Perda MDTA Ihwan Lubis berharap agar Perda No 5 tahun 2014 tersebut segera diberlakukan.
Kepada anggota DPRD Medan dia berharap agar terus mengawal Perda, sebab Perda ini salahsatu upaya membentengi anak-anak dari pengaruh narkoba. (Dik)