Tanjung Balai (pewarta.co) – Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena melakukan pencurian dan kekerasan (curas) di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai tepatnya di Pantai Amor, Sabtu (24/10/2020) sore.
Pasutri tersebut berinisial S alias Izal (38), warga Jalan Prof Ahmad Yani, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan N Br SM alias Kolom (28), warga Jalan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Selain menangkap Pasutri tersebut, petugas juga menyita barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna, 1 bungkus rokok surya, uang tunai hasil kejahatan penjualan emas dan hp sebesar Rp.506.000,- dan uang tunai Rp. 373.000,-.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/10/2020) menyebutkan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan anak korban Ratna (50) Jalan Sehat Ujung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Di mana kejadian itu, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Asahan Kota Tanjung Balai tepatnya di Pantai Amor pelaku menarik tas pinggang berisi uang milik korban Selmina Siringo-Ringo dan memukulnya saat berjualan hingga tak sadarkan diri. Pelaku juga saat itu mengambil 1 buah cincin emas milik korban.
Akibat kejadian itu, anak korban Ratna merasa keberatan, sehingga membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai. Adanya laporan itu, lanjut Putu, Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai diketahui salah satu pelaku yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan itu pelaku S alias Izal. Selanjutnya, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 14.40 WIB, Tim I mendapat informasi pelaku S berada di Jalan Asahan Kota Tanjung Balai sedang berjalan kaki.
Lalu, Tim I mendatangi lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku S sekitar pukul 15.00 WIB. Saat diinterogasi pelaku mengakui merencanakan aksi pencurian bersama istrinya N Br SM alias Lolom.
Kemudian istrinya masuk ke dalam rumah korban bersama seorang laki-laki berinisial D ( dalam pengejaran Tim I Tekab Sat Reskrim Tanjung Balai).
“Yang diambil 3 orang pelaku itu, tas yang berisikan uang korban sebesar Rp. 1.000.000,- , 1 buah emas, 1 buah HP, rokok sampoerna 3 bungkus dari kios milik korban, 4 bungkus rokok club mild, 3 bungkus rokok surya, 2 bungkus mansion, 1 bungkus rokok Dji Sam Soe,” terang Putu,” terang Putu.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku S mendapat bagian sebesar Rp450.000, tambah Putu.
Usai menginterogasi pelaku S, Tim I Tekab Sat Reskrim Tanjung Balai mencari istri pelaku S, N Br SM alias Lolom dan didapat informasi berada di Jalan Veteran, Kota Tanjung Balai. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku N Br SM berhasil ditangkap petugas. Pelaku N Br SM mengakui mendapat bagian sebesar Rp550.000 dari hasil pencurian tersebut.
Disebutkan Putu, anggota juga melakukan pencarian terhadap pelaku D, namun belum berhasil ditemukan. Kemudian pasutri itu dibawa ke Polres Tanjung Balai guna proses sidik. (red)