Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna (36) di Kota Tanjungbalai diringkus Polisi.
Warga Jalan Elang Lingk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus dari pintu depan Penginapan Rindu, Jalan Jendral Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.
“Dari tersangka, personel menyita dua paket plastik klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (7/10/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu.
“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Ketika diamankan, sebut Kapolres, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket sabu-sabu tersebut.
“Namun berkat kelihaian petugas, upaya tersangka sia-sia dan Erna pun berhasil kita ringkus,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipokor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)