• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 10 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Miliki Sabu-sabu, IRT di Tanjungbalai Diringkus Polisi

by bobsinabo
Rabu, 7 Oktober 2020
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Erna (36) di Kota Tanjungbalai diringkus Polisi.

Warga Jalan Elang Lingk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus dari pintu depan Penginapan Rindu, Jalan Jendral Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.

bacajuga

Mudik Aman Keluarga Nyaman, Polrestabes Medan, Patroli Rumah Kosong Siang dan Malam

Polrestabes Medan Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan di Mesjid Ar-Rahman Marelan

Kapolrestabes Medan dan Kabag Ops Kawal Unras Damai di Kantor DPRD

“Dari tersangka, personel menyita dua paket plastik klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,24 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (7/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu.

“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Ketika diamankan, sebut Kapolres, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket sabu-sabu tersebut.

“Namun berkat kelihaian petugas, upaya tersangka sia-sia dan Erna pun berhasil kita ringkus,” sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 ini.

Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipokor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)

Previous Post

Seribuan Lebih Jema’ah Padati Tabligh Akbar Bersama KH.DR. Tengku Zulkarnain

Next Post

Jalan Demak, Jadi Sasaran Operasi Yustisi

Related Posts

Hukum

Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Kamis, 8 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Delitua Tembak 1 Tersangka Pembobol Gereja

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tiarma boru Sitorus Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Mabes Polri

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum

Tuntut Tangkap Pelaku Persekusi di Es Kristal Langkat, HMI Demo Polda Sumut

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Korban Ulfa Zahra Luka Berat dan Akhirnya Meninggal Dunia

Selasa, 6 Mei 2025
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Selasa, 6 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani