Medan (Pewarta.co)-Gara-gara merampok telepon seluler (Ponsel), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Medan diringkus Polisi.
Pensiunan PNS dimaksud ialah Amron Ritonga (59), warga Desa Gunung Berita Kelurahan Gunung Berita, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jamin Ginting sewaktu korban, Riska Mayasari (26), warga Jalan Bunga Cempaka III, kelurahan Selayang II, kecamatan Medan Selayang tidak mau diajak kencan oleh tersangka pada hari Sabtu, 5 September 2020,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, Minggu, (6/9/2020).
Di situ, Kapolsek menyebutkan, korban awalnya memulangkan sepeda motor milik korban yang dipinjamnya.
“Namun, tersangka mengajak korban makan. Akan tetapi, korban menolak. Selanjutnya, tersangka merampas tas berisikan ponsel dan barang berharga milik korban dengan harapan yang bersangkutan menuruti kemauan tersangka,” sebut Kapolsek.
Karena tasnya dirampas, mantan Wakapolsek Medan Helvetia ini mengungkapkan, korban menuruti kemauan tersangka.
“Namun, karena tersangka membawa korban ke Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting untuk diajak kencan, korban meronta dan kabur dengan ojek online yang kebetulan melintas,” ungkapnya.
Tidak terima, lanjut dijelaskan Kapolsek, korban yang kehilangan ponsel dan barang berharga miliknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delitua.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dalam waktu relatif singkat,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti barang milik korban langsung digeladang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)