Jakarta (Pewarta.Co) – Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly tentang pemindahan narapidana kasus narkotika yang mengulangi perbuatannya ke Lapas Nusakambangan, tampaknya belum terlaksana pada Herman Gani (53), seorang napi yang ditangkap kembali karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang Sumatera Selatan.
Berbagai keterangan yang dihimpun wartawan menyebutkan, instruksi pemindahan itu langsung dari Menkumham yang harus dijalankan pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia terhadap para napi narkotika yang mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Herman Gani Bin Umar alias Mang Gani, merupakan terpidana 17 tahun penjara atas kasus narkoba. Setelah beberapa tahun menjalani masa hukumannya di Lapas Merah Mata, selama itu pula dia leluasa mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besinya.
Selain terkesan kebal hukum dan sudah mencoreng wajah pemasyarakatan, Herman Gani ini juga tergolong bandar narkoba yang paling berbahaya, karena mendidik ke dua orang anaknya menjadi kurir dari bisnis haram yang dijalankannya, itu terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Herman Gani di Blok 29A Lapas Merah Mata pada 2 Agustus 2018 lalu, setelah terlebih dahulu petugas menangkap kedua anaknya Nabila Ulfa dan Indham Vikriandi berikut barang buktinya 3,7 ons lebih sabu dan 300 pil ekstasy logo petir, 7 butir logo omega, serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.
“Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya,” ujar Herman tanpa menunjukkan rasa penyesalannya saat menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, saat itu di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang.
Karena perbuatannya yang masih mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi tempatnya menjalani hukuman, Herman Gani terpidana 17 tahun penjara itu, akhirnya dituntut jaksa penuntut umum Rini Purnawati 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan yang dipimpin hakim Ahmad Suhel di PN Palembang karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“ Sudah berapa banyak generasi yang rusak karena narkobanya, jangankan orang lain, anaknya saja sanggup dirusaknya dan hilang masa depannya karena harus ikut meringkuk dalam penjara akibat didikannya menjadikan anaknya kurir narkoba. Si Herman Gani ini kan gembong narkoba yang sangat berbahaya, buktinya saja ada peluang sedikit saja langsung dimanfaatkannya untuk mengedalikan peredaran narkobanya dari dalam penjara.
Menurut sumber, narapidana kasus narkoba di Nusakambangan akan ditempatkan di sel tahanan seorang diri (one man one cell) artinya tidak ada temannya, tentu yang berada di one cell pasti akan berdampak kurang baik bagi yang bersangkutan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga sebelumnya mengatakan Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan terus dilakukan napi narkoba yang dipindahkan merupakan napi yang bertindak selaku bandar. (red)