Medan (Pewarta.co)–Personel Unit Reskrim Polsek Delitua terpaksa menembak resdivis kasus narkotika yang melakukan pencurian di Kecamatan Medan Tuntungan.
Residivis dimaksud ialah Komaruddin Ginting (38), warga Jalan Jamin Ginting simpang Gardu Gang Ginting No. 108 Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan usai diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Marfin Tarigan (50), penduduk Jalan Stella Raya No.10 Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangakapan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Imanuel Ginting.
“Dalam laporannya, Senin, 27 Juli 2020, tersangka kehilangan perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, kamera Merek Cannon E720S berikut 2 lensa di dalam kotak kamera, teropong merek Nikkon, handphondan charger, game Nitendo dari dalam rumahnya yang ditinggal dalam keadaan kosong di Jalan Jamin Ginting Km 14,1 kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan No.23,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting, Minggu, (2/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara).
“Berdasarkan rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) di TKP, personel berhasil mengidentifikasi tersangka,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Hevetia ini.
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan, pada hari Sabtu, 1 Agustus 2020, personel Unit Reskrim memperoleh infomrmasi tentang keberadaan tersangka di kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
“Kemudian, personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Namun sayang, tersangka terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan kasus. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkannya,” terang orang nomor satu di Maposlek Delitua ini.
Ketika diinterogasi, tutur Kapolsek, tersangka mengakui perbuatannya masuk kerumah korban dengan cara membobol plafon rumah dan membawa kabur barang berharga milik korban.
“Kemudian, tersangka keluar lewat jendela dan meninggalkan lokasi,” tutur Kapolsek seraya menambahkan tersangka pernah menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pancurbatu selama 4 tahun 6 bulan.
Usai diamankan dan mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka kembali merasakan pengapnya rumah tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (rks)