Labuhanbatu (Pewarta.co)-Personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obat (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan kasus menonjol ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti 976,5 butir pil ekstasi berbagai merek dan mengamankan empat tersangka yang terdiri dari pengedar dan pecandu.
Informasi dihimpun, Rabu, (24/6/2020) menyebutkan, empat tersangka dimaksud ialah Hery Syahputra Sagala alias Kadeng (33), warga Perlayunan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Emilia Rambe (28), warga Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan, Suryani (29), warga HM Yunus Kecamatan Rantau Utara dan Sani Mariani Simanungkalit (30), warga Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan.
Dua nama teratas merupakan pengedar pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH yang dikonfimrasi mengatakan para tersangka diringkus ketika tengah menikmati dentuman musik di Cafeku, Jalan Bypass Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada hari selasa, 23 Juni 2020 malam.
“Dari lokasi tersebut, berhasil disita 5,5 butir pil ekstasi yang dibalut dalam tisu,” kata AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan AKP Martualesi, Emilia Rambe mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari Hery Syahputra Sagala alias Kadeng seharga Rp. 160 ribu dan dijual kembali kepada Suryani dan Sani Mariani dengan harga Rp.200 ribu.
“Berdasarkan hal itu, personel langsung bergerak melakukanpengembangan di kediaman Kadeng dan Emilia Rambe. Dan dari kediaman Kadeng, kita berhasil menyita 960 butir pil ekstasi dan bong. Sedangkan dari rumah Emilia kita kembali menyita 11 butir pil ekstasi,” jelas mantan Kapolsek Kutalimbaru ini.
Selain itu, Kasat menerangkan, berdasarkan keterangan Kadeng, sebelum tertangkap, ia mendapat pasokan pil ekstasi tersebut dari seseorang di Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Tersangka Kadeng menerangkan sudah kedua kalinya mempereloh ekstasi yang dijemputnya dari seseorang di Sibolga, Tapteng dengan harga Rp. 100 ribu per butir dan dijual kembali dengan harga Rp. 120 ribu setiap butirnya,” terang AKP Martualesi.
Pasokan pertama, sebut Kasat, tersangka menerima 500 butir dan kedua 1.000 butir pil ekstasi.
“Untuk pemasok pil ekstasi terhadap tersangka, saat ini kita sedang melakukan pengembangan,” sebut orang nomor satu di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu ini.
Usai diamankan, kata Kasat, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, Emilia Rambe dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No .35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Smentara Suryani dan Sani Mariani dijerat Pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya menyebutkan turut mengamankan dua pria yang berdampingan dengan para tersangka sewaktu penggerebekan. (rks)