Medan (pewarta.co) – Kasus dugaan penyerobotan lahan atau tanah negara yang dikelola PTPN II yang masih aktif Hak Guna Bangunan (HGU) No 152 tahun 2028 di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menyeret nama Muhammad Yusuf Dahrul Zakim memasuki babak baru. Oknum yang mengaku-ngaku Tokoh Agama itu dilaporkan oleh Lilik Susanto Ginting di Polrestabes Medan dengan Laporan Nomor : STTP/ 1193/V/YAN 2.5/ 2020/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 13 Mei 2020.
Menanggapi informasi itu, Dahrul pun beraksi, Dahrul sebagai toko masyarakat dan mengelola pesantren di Jalan Damar Wulan sebaliknya mempunyai surat dari Kesultanan Deli.
“Saya mempunyai surat grand sultan dan tidak asal – asalan menyerobot lahan milik negara, ” ucap Dahrul kepada wartawan melaluil telepon seluler, Selasa (26/5/2020) pagi.
Dia mengaku, mempunyai bukti yang kuat dan taat aturan yang ada.
“Saya akan membuktikan kepada penyidik Polrestabes Medan dan membawa surat yang ada untuk mengklarifikasi laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan, ” tambahnya.
Sementara itu, pelapor di Polrestabes Medan Lilik Susanto Ginting mengaku, diberikan kuasa untuk melaporkan penyebaran lahan yang dilakukan oleh oknum itu untuk kepentingan sendiri dan aset negara itu sudah dialih ,fungsikan alias dijual kepada pihak ketiga. Dalam hal itu, lahan negara diserobot pada tanggal 2 Bulan September 2019 lalu. Tentunya pengelola lahan dari PTPN II mengalami kerugian lebih kurang 2 miliar.
“Lahan negara yang diserobot lebih kurang 2 hektar, ” terangnya.
Karena itu, kasus penyerobotan lahan itu harus dituntaskan oleh Polrestabes Medan. “Kami menderita dan tidak bisa menggunakan lahan yang ada itu. Kasus itu secepatnya selesai, ” ujarnya.
Mengenai saksi pelapor sudah diperiksa, untuk saat ini, tambah Lilik, belum ada yang diperiksa dan datang ke Polrestabes Medan.
“Kita kapanpun siap untuk diperiksa dan saksi juga akan memberikan keterangan sebenar – benarnya dengan bukti yang kuat objek lahan telah diserobot oleh Dahrul, ” jelasnya.
Pantaun wartawan dilapangan, oknum yang mengaku Tokoh Agama itu disebut-sebut memiliki mobil 9 unit, diantaranya ada mobil mewah. Bahkan plat mobil yang dimilikinya, diantaranya berplat Dahrul.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengenai laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan enggan membalas isi pesan WhastsApp yang disampaikan tersebut. (red)