Medan (pewarta.co) – Irsan Syahputra (25) warga Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntung, terpaksa berlebaraan dibalik teralis sel Mapolsek Medan Area.
Pelaku penggelapan mobil Xenia BK 1574 YU ini ditangkap personil Polsek Medan Area, saat berada di Jalan Pelajar Timur Kel. Binjai Kec. Medan Denai tepatnya di rumah Duma Indra Barus, Kamis (23/4/2020).
Penipuan dan penggelapan itu terjadi saat pelaku datang ke rumah korban Duma Indra Barus (45) warga Jalan elajar Timur No. 208 Kel. Binjai Kec. Medan Denai, untuk merental mobil dengan alasan mau menjemput kawanya di Bandara Kuala Namo, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 13:00wib.
Tanpa curiga korban memberikan kunci mobil Xenia beserta STNK BK 1574 YU kepada pelaku. Namun keesokan harinya, Kamis (23/4/2020) saat korban menghubungi pelaku melalui Handphone dan ternyata Handphone pelaku sudah tidak aktif. Selanjutnya korban mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi dari teman korban, bahwasanya pelaku sudah melarikan diri bersama mobil korban.
Korban kemudian mendatangi polsek Area untuk membuat Pengaduan. Setelah menerima pengaduan, Unit Reskrim Polsek bekerja sama sehingga pelaku dapat ditangkap serta memboyong ke Komando untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH mengatakan
“pelaku dijerat kasus Penipuan dan Penggelapan Pasal 372 dan atau 378 dari K.U.H.Pidana, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara”kata Faidir. (surya/red)