Labuhanbatu (pewarta.co) – Seorang janda beranak empat, Imelda (38) diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Sabtu, 23 Mei 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Pemilik warung nasi geprek ini diringkus polisi lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu setelah pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada Kapolda Sumut.
“Tersangka diringkus saat berada di warung ayam geprek Resto Star miliknya di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (26/5/2020).
Lanjut dikatakan AKP Martualesi Sitepu bahwa tersangka ditangkap setelah pengaduan masyarakat (Dumas) yang memohon agar Polda Sumut menggerebek sebuah rumah ruko, di Jalan Ampera Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga dibuat sarang peredaran narkoba.
Dalam Dumas tersebut didapat info pemilik rumah ruko, yang saat ini buka warung nasi geprek, yaitu Melda merupakan DPO kasus narkoba dari Medan, yang mana suaminya sudah ditangkap di Medan.
“Berdasarkan Dumas tersebut, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit Idik I Iptu Adolf Purba SH bersama personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mapping sasaran di Jalan Ampera di ruko milik tersangka,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Dari hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penggrebekan yang didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat.
“Selain mengamankan Imelda, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga meringkus dua rekan tersangka, yakni Imam Fahmi (29) selaku tukang masak dan Rifaldi warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Bilah Hulu,” beber AKP Martualesi Sitepu.
Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,30 gram, satu buah bong dan satu bungkus rokok gudang garam.
Dari hasil interogasi bahwa Imelda saat ini telah pisah ranjang selama 11 tahun dengan suami pertamanya bernama Budi Santoso yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Tanjung Kusta dalam kasus narkotika dan penggelapan mobil ditangkap di Medan sekitar tahun 2010-2011. Dari suami pertama punya dua orang anak.
Tahun 2015 oleh Imelda menikah secara adat dengan Dedi Wijaya dan punya 2 orang anak. .ulai bulan Maret Tahun 2020 hubungan Imelda dengan suaminya Dedi Wijaya tidak akur oleh Imelda mengusir suaminya dari rumah karena tidak mau bekerja dan saat ini Dedi Wijaya informasinya berada di Pekan Baru.
Adapun narkotika diperoleh dari tersangka Riski di Desa Pondok Ceblong (Ponceb) lalu dilakukan pengembangan ke Ponceb, namun tidak berhasil menemukan Riski.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan proses penyidikan.
“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH. (Dedi/red)