Medan (pewarta.co) – Kasus laporan penyerobotan lahan atau tanah negara yang dikelola PTPN II yang masih aktif Hak Guna Bangunan (HGU) No 152 tahun 2028 di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masuk babak baru. Kini terlapor atas nama Muhammad Yusuf Dahrul Zakim bakal diperiksa oleh penyidik Reskrim Polrestabes Medan.
“Dia (terlapor) bakal diperiksa untuk menuntaskan kasus penyerobotan lahan yang ada di Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, ” ucap Lilik Susanto Ginting kepada wartawan melalui pesan WhastsApp, Rabu (17/6/2020).
Kata dia, dengan Laporan Nomor : STTP/ 1193/V/YAN 2.5/ 2020/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 13 Mei 2020. Sehingga petugas Polrestabes Medan tidak perlu menunggu lagi. “Siapkan surat untuk pemanggilan terlapor. Bukti sudah jelas semuanya tidak perlu ditunda – tunda lagi, ” tambahnya.
Dalam hal ini, sambungnya, dirinya sangat percaya dengan penegak hukum yang ada di Polrestabes Medan bekerja dengan profesional.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan untuk menjerat oknum – oknum mafia tanah menjual lahan milik negara, ” ujarnya.
Dia mengaku, negara dirugikan dengan nilai Rp 2 miliar.
“Lahan yang diserobot lebih kurang 2 hektar, ” terangnya.
Menanggapi informasi itu, Dahrul pun beraksi, Dahrul sebagai tokoh agama dan mengelola pesantren di Jalan Damar Wulan sebaliknya mempunyai surat dari Kesultanan Deli.
“Saya mempunyai surat grand sultan dan tidak asal – asalan menyerobot lahan milik negara, ” ucap Dahrul kepada wartawan melaluil telepon seluler.
Dia mengaku, mempunyai bukti yang kuat dan taat aturan yang ada.
“Saya akan membuktikan kepada penyidik Polrestabes Medan dan membawa surat yang ada untuk mengklarifikasi laporan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan dan didampingi pengacara, ” tambahnya. (red)