Medan (pewarta.co) – Oknum Ketua Ormas, penyerobot lahan atau tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN II Hak Guna Usaha (HGU) No 152 Tahun 2028 terletak di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan intimidasi kepada warga Sampali bernama Rahmad.
Rahmad kepada wartawan di kantor Pewarta Polrestabes Medan Jalan AR Hakim No. 123 Medan, Selasa (12/5/2020) mengatakan, oknum ustaz berinsial DY mendatangi ke kediamannya di Komplek Lapangan, Dusun 10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Oknum DY mengatakan, dirinya (Rahmad) telah mencemarkan nama baik dan melanggar Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga 1 x 24 jam harus memberikan klarifikasi untuk memberikan informasi yang sebenar – benarnya terkait penyerobotan lahan yang ada tersebut.
Oknum DY itu mengaku ada mendapatkan lahan seluas 4 hektar dan dilelang digunakan untuk pesantren.
“Apapun ceritanya bentuk intimidasi itu tidak dibenarkan dan tanah negara tidak bisa dijual belikan untuk siapapun, ” tambahnya.
Kata dia, sejengkal pun tanah negara tidak bisa dijual, apalagi lahan itu masih aktif dan dikelola oleh PTPN II. Pastinya lahan 9, 7 hektar menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa, Kecamatan Percut Sei Tuan telah dijual dan dilepas. Oknum DY juga mendapatkan keuntungan dari lahan negara tersebut.
Harapan Rahmad, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memproses kasus itu dengan cepat. “Lahan negara harus dikembalikan bukan dijual dan memperkaya diri, ” ujarnya.
Sementara itu, oknum DY mengaku, mendapatkan lahan 4 hektar yang telah dilelang untuk digunakan pembangunan pesantren.(red)