MEDAN (pewarta.co) – Personel Polsek Sunggal kembali mengunjungi warga masyarakat di wilayah hukumnya. Pada kegiatan blusukan ini, petugas menyambangi warga di lahan garapan eks HGU PTPN di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis, (21/9/2017)
Kepada warga yang menggarap lahan itu, polisi memberi pengarahan agar tidak menanam tanaman keras di lokasi. Tujuannya, guna menghindari konflik antara penggarap dan pihak PTPN. “Kedatangan polisi ke lokasi tersebut guna memberi pengarahan kepada petani agar tidak menanam tanamam keras di lahan garapan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari konflik antara pihak PTPN dengan penggarap,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik.
Dijelaskan Daniel, pada kegiatan yang dipimpin langsung oleh Waka polsek Sunggal, AKP Artha Sebayang itu, pihaknya juga memberi pengertian tentang tanaman keras yang tidak boleh ditanam di lokasi lahan garapan tersebut. “Dalam pengarahannya, Waka Polsek tadi menerangkan bahwa tananman keras yang tidak boleh ditanam di lokasi ialah tumbuhan yang berusia lebih dari 20 tahun, seperti coklat, karet, dan sawit,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menambahkan, dilarangnya tumbuhan usia tua tersebut ditanam di lokasi garapan karena sewaktu – waktu lahan itu akan dipergunakan lagi oleh pihak PTPN. (red)