Medan (pewarta.co) – Aneh, seorang warga dituduh melakukan perusakan plang di atas tanah/lahan tak bertuan.
Ironisnya, pelaku yang diketahui bernama Robert Sianturi (55) warga Dusun Bangun Sari, Tanjungmorawa Deliserdang, langsung dijadikan tersangka setelah berkasnya dilimpahkan Polres Deliserdang ke Kejari Lubuk Pakam.
Dan saat ini Robert Sianturi langsung ditahan pihak Kejari Lubuk Pakam.
Hal ini disampaikan Tumpak Sianturi yang merupakan saudara Robert Sianturi kepada wartawan di Lubuk Pakam usai menjenguk di Rutan Lubuk Pakam, Rabu (04/03).
Dijelaskan Tumpak, Robert Sianturi dalam duduk perkara ini sewaktu diperiksa di Polres Deliserdang disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/174/IV/2019/SU/RES DS tgl 24 April 2019.
Sebelumnya, saat doperiksa di Polres Deliserdang, status Robert Sianturi baru sebagai saksi. Dan setelah berkas ke kejari, Robert Sianturi langsung tersangka dan langsung dilakukan penahanan hingga saat ini.
Atas penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan ini, pihak keluarga Robert Sianturi melakukan protes.
LAPOR ke PROPAM
Kasus yang dinilai penuh rekayasa ini, akhirnya kembali dilaporkan Robert Sianturi ke SPKT Poldasu tertanggal 16 Januari 2020 lalu.
Pihak keluarga menilai, kasus perusakan plang di atas lahan garapan ini diduga melibatkan mafia tanah garapan yang diperebutkan dua kelompok tani di Dusun XIV Desa Bangun Sari Tanjungmorawa Deliserdang.
Dijelaskan Tumpak Sianturi, plang yang dirusak ini didirikan salah satu kelompok tani di atas lahan garapan. Karena dirusak, kelompok tani itu melapor ke polisi dan diproses. (red)