Medan (Pewarta.co)-Gara-gara membeli sepeda motor curian, warga Desa Nogo Rejo, Kecamatan Galang, Deliserdang diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Dari tersangka penadah bernama Tangguh Tricipto (21), tersebut, petugas menyita Yamaha Scorpio milik Dodi Devana Sembiring (30) yang hilang pada 10 Pebruari 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan Tangguh, ia membeli sepeda motor tersebut dari seseorang seharga Rp. 8 juta.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Tersangka diringkus di Jalan Besar Tanjungmorawa simpang Kayu Besar Gang Abadi kecamatan Tanjungmorawa, kabupaten Deliserdang pada hari Sabtu, 29 Pebruari 2020 malam,” ujar AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu, Minggu, (1/3/2020).
Lebi lanjut dijelaskan mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini, kasus pencurian sepeda motor ini terungkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan penyeldikan atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.
“Nah, setelah kurang lebih tiga pekan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Delitua memperoleh informasi yang menyebutkan sepeda motor korban berada di kawasan Tanjungmorawa,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek menerangkan, personel yang dipimpin Panit II Reskrim, Iptu Bersatu Ginting langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
“Sesampainya di sana (Tanjungmorawa), petugas melihat sepeda motor dengan ciri-ciri yang dimaksud. Tanpa buang waktu, Tekab Delitua langsung meringkus tersangka bersama barang bukti sepeda tadahan setelah melakukan pengecekan terhadap nomor rangka sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langasung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)