• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 27 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Oknum Penganiaya Jurnalis di Sari Rejo masih Berkeliaran

Oknum Penganiaya Jurnalis di Sari Rejo masih Berkeliaran

by NiahLubis
Kamis, 23 Maret 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
60
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co)

Kendati berkas dua tersangka yang terlibat kasus kekerasan terhadap jurnalis pada saat meliput aksi demo warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Kamis (15/8/2016) sudah dilimpahkan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo ke Oditur Militer dengan nomor surat 42/XII/2016/SWO dan berkas nomor 43/XII/2016/SWO, akan tetapi, tersangka yang dimaksud tidak ditahan. Ironisnya, kedua tersangka masih bebas berkeliaran.

bacajuga

Rico Waas Pimpin Pembongkaran Bangunan Kosong Sarang Narkoba di Medan Selayang

Pelaku DC Aniaya Seorang Wanita Warga Bogor Hingga Tewas di Medan Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polsek Patumbak Ringkus dan Tembak Kaki Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya mengatakan, pihaknya kecewa dengan prosedur hukum di TNI AU, sebab kasus sudah terjadi tujuh bulan yang lalu. Akan tetapi, proses penyelesaiannya berjalan lamban. Bahkan dua tersangka yang ditetapkan hanya untuk perkara kekerasan terhadap Array Argus, sedangkan empat korban lainnya perkembangan kasusnya tidak jelas.

“Kami melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Oditur Militer untuk mempertanyakan perkembangan perkara dari POM AU. Berkas memang sudah dilimpahkan ke Odmil, namun kami sangat kecewa, sebab pihak Odmil menyatakan bahwa kedua tersangka tidak ditahan,” kata Aidil, Kamis (23/3/2017).

Terkait tidak ditahannya para tersangka, Aidil menjelaskan, membuat Tim Advokasi Pers Sumut mencium kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung. Ada dugaan keberpihakan pihak tertentu yang berusaha melindungi tersangka. Kekhawatiran pun muncul, mereka bisa menjadi ancaman atau mengintimidasi para korban dan tim advokasi. Untuk itu mendesak kepada Odmil dapat segera melakukan penahanan.

“Kami mendesak agar kedua tersangka segera ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan militer untuk disidangkan agar pelapor mendapatkan kepastian hukum, karena tidak mungkin status mereka tersangka selamanya, karena proses hukum yang tidak benar,” jelasnya.

Selain itu, Tim Advokasi Pers Sumut juga mendesak agar POM AU Lanud Soewondo segera memproses laporan korban lainnya. “Segera ditindaklanjuti laporan korban lainnya, jangan seolah berkasnya dipeti es kan,” desaknya. Adapun dua tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan POM AU Lanud Soewondo ke Odmil Medan yakni atas nama Kiren Singh dengan berkas Nomor : 42/XII/2016/SWO dan Rommel P Sihombing dengan berkas Nomor : 43/XII/2016/SWO.

Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mendesak agar prajurit TNI AU pelaku kekerasan terhadap jurnalis dalam peristiwa bentrokan Sari Rejo segera ditahan, seiring dengan penetapan status tersangka oleh Oditur Militer.Tidak hanya itu, AJI juga mendorong agar persidangan pelaku kekerasan terhadap jurnalis dilaksanakan secara terbuka, dan mendesak dimasukkan dakwaan pasal pidana UU Pers No. 40 tahun 1999 kepada para tersangka. (red)

Related Posts

Rico Waas Pimpin Pembongkaran Bangunan Kosong Sarang Narkoba di Medan Selayang
Medan

Rico Waas Pimpin Pembongkaran Bangunan Kosong Sarang Narkoba di Medan Selayang

Rabu, 27 Agustus 2025
Pelaku DC Aniaya Seorang Wanita Warga Bogor Hingga Tewas di Medan Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Medan

Pelaku DC Aniaya Seorang Wanita Warga Bogor Hingga Tewas di Medan Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025
Polsek Patumbak Ringkus dan Tembak Kaki Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Medan

Polsek Patumbak Ringkus dan Tembak Kaki Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Rabu, 27 Agustus 2025
Kelurahan PB. Selayang I Launching Desa Bebas Stunting dan Genting (Gerakan  Orang Tua Asuh Anak Stunting
Medan

Kelurahan PB. Selayang I Launching Desa Bebas Stunting dan Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting

Rabu, 27 Agustus 2025
UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN
Medan

UNJUK RASA DI DPRD SUMUT, SEJUMLAH PERSONEL POLISI ALAMI LUKA SAAT PENGAMANAN

Rabu, 27 Agustus 2025
Polda Sumut Bertindak Tegas dan Humanis, 39 Orang Diamankan Usai Ricuh Aksi Unras
Medan

Polda Sumut Bertindak Tegas dan Humanis, 39 Orang Diamankan Usai Ricuh Aksi Unras

Rabu, 27 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani