Jakarta (pewarta.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian PhD menerima audiensi dan bertemu langsung dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin beserta rombongan.
Selain membahas tentang memperkuat kerjasama, keduanya juga membahas soal dugaan rekening kasino kepala daerah.
Usai melakukan pertemuan, kedua belah pihak menggelar sesi tanya jawab bersama wartawan. Dalam kesempatan tersebut Mendagri mengapresiasi PPATK yang membantu Kemendagri dalam melakukan pengawasan keuangan daerah agar tepat sasaran. Menurutnya, PPATK merupakan mitra paling penting bagi Kemendagri.
“Adanya PPATK ini otomatis menjadi mitra yang paling penting bagi Kemendagri untuk membantu pengawasan keuangan yang ada di Pemerintah tepat pada sasaran. Tentu dari awal saya sudah menyampaikan dan memberikan apresiasi, ini secara langsung dan tidak langsung, sudah mendukung tugas pokok saya selaku Mendagri untuk melakukan pengawasan,” kata Mendagri di Beranda Gedung A Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Menurutnya, keberadaan PPATK sangat membantu Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah, terutama mengawasi hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.
“Salah satu tugas dari Kemendagri itu sesuai UU, adalah melakukan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Daerah termasuk Kepala Daerah dan penganggarannya. Namun, dalam hal pengawasan ini, kami tidak memiliki kemampuan untuk mendeteksi sistem perbankan dan lain-lain. Untuk itu, seperti yang sudah pernah saya sampaikan bahwa Kemendagri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PPATK,”ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga kembali menegaskan posisi Kemendagri sebagai Non- Aparat Penegak Hukum sehingga tak memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi terkait data penelusuran PPATK yang bersifat rahasia.
“Seperti kita ketahui bahwa hasil dari informasi PPATK itu bersifat intelligent, jadi saya pun sebagai Mendagri tidak boleh meminta informasi kepada PPATK, karena informasi itu bisa ‘ya’ bisa ‘tidak’ sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lebih lanjut, kalau benar maka proses hukum,” jelas Mendagri.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku telah menyampaikan hasil penelusurannya pada Aparat Penegak Hukum (APH), meski ia enggan menyebutkan aparat penegak hukum mana yang mendapatkan laporan dari PPATK, karena bersifat rahasia.
“Kami sudah menyampaikan pada Aparat Penegak Hukum, betul apa yang disampaikan oleh Pak Mendagri tadi bahwa ini ada di tangan APH. Hasil kami itu tidak bisa kami komunikasikan kepada siapapun. Oleh Karena itu kalau dilihat dari awal sampai belakangan ini, tidak ada satu pun statement kami yang mengatakan siapa itu, kepala daerah mana, mainnya di mana, kapan itu terjadi, tidak kami ungkapkan. Karena itu harus kami berikan kepada penegak hukum, dan itu sudah kami lakukan, tapi saya tidak akan jawab kepada siapa kami sampaikan,” jelas Kiagus. (Dedi/rel)