• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 14 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Pematang Siantar

Kemendagri Tolak Usul Pelantikan 11 Jabatan Tinggi Kota Pematangsiantar

by bobsinabo
Selasa, 9 November 2021
in Pematang Siantar
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pematangsiantar (Pewarta.co)-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pelantikan 11 Jabatan Pimpina Tinggi  Pratama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Penolakan itu disampaikan Kemendagri melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

bacajuga

Pemko Medan Sabet 2 Penghargaan dari Kemendagri

Mantan Pj Gubernur NTT dan Bengkulu Doakan Delegasi PPPT

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Edy Rahmayadi Wacanakan Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Alhasil, harapan 11 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Juli 2021 lalu, untuk dilantik Walikota Hefriansyah dipastikan kandas.

Dalam surat tersebut ditegaskan, permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.

Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.

Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.

Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Walikota Hefriansyah.

Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Herianto Siddik yang dikonirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.

Untuk diketahui, terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan.

Padahal, masa jabatan Walikota Hefriansyah akan segera berakhir.

Hal itu membuat Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan namun tidak juga digubris.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JPTP.

Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020,tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

“Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik,” ujar Susanti.

Susanti menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu.

Seleksi JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dimaksudkan untuk mengisi jabatan Staf Ahi Walikota Bidang Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, Inspektur Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kadis komunikasi dan Informatika, Kadis koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Kaban Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kaban Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kaban Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (red)

Previous Post

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Habib Syech dan Ketum BPP Hipmi

Next Post

Jelang Dies Natalis Ke-48, Rektor Harap Pers-UIN Sumut  Lebih Bersinergi

Related Posts

Pematang Siantar

Pemprov Sumut, Pemko dan KONI Siantar Gelar Pertandingan Catur, hingga Parade Becak BSA

Sabtu, 10 Agustus 2024
Pematang Siantar

Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Razia Insidentil

Sabtu, 16 Desember 2023
Pematang Siantar

Danrem 022/PT Berikan Pemahaman Wawasan Kebangsaan di SMKS Cinta Rakyat

Senin, 6 November 2023
Pematang Siantar

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun, Media Online Fokus24.id Berbagi Kasih di Siantar-Simalungun, Pimpinan Umumnya Alumni Yogyakarta Loh

Minggu, 13 Agustus 2023
Pematang Siantar

Aniaya Pedagang Sayur Hingga Tak Sadarkan Diri,Rambo Ditangkap Polisi di Pematang Siantar

Minggu, 25 Juni 2023
Pematang Siantar

Pejuang Batak Bersatu Siantar Dilantik

Sabtu, 10 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani