Jakarta (pewarta.co) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyepakati untuk memperkuat kerjasama dalam hal pengawasan dan lalu lintas anggaran yang melibatkan Pemerintah Daerah.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof HM Tito Karnavian PhD usai menerima kunjungan Kepala PPATK di Gedung A Kemendagri, Jumat (20/12/2019).
“Hari ini dari Kemendagri menerima kunjungan Kepala PPATK serta rombongan, kita tadi sudah berdiskusi beberapa hal. Intinya adalah kita sepakat untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, Kemendagri dengan PPATK, terutama dalam pengawasan anggaran-anggaran ya, lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik Pemerintah Daerah,” kata Mendagri.
Sebagai Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Daerah, Kemendagri dan PPATK akan bekerjasama dalam memonitor alur transaksi yang mencurigakan. Kedepannya, Kemendagri juga akan meningkatkan akses dalam pemeriksaan yang dilakukan PPATK.
“Karena Kemendagri memiliki tugas pokok membantu Bapak Presiden dalam pengelolaan, sinkronisasi pemerintahan termasuk Pemda, pembina dan pengawas pemerintah daerah termasuk rekan-rekan kepala daerah, kemudian dari PPATK mungkin rekan-rekan sudah paham sebagai financial intelligent unit ya, memonitor, memiliki kewenangan memonitor lalu lintas transaksi termasuk transaksi yang mencurigakan. Kita sepakat di antaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka untuk melakukan profiling dan sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” jelasnya.
Dalam kaitannya transfer dana Pemerintah Pusat pada Pemerintah Daerah, Mendagri menilai tak cukup hanya mengandalkan 3 (Ditjen) yang ada di lingkungannya saja yakni Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, namun dibutuhkan kerjasama PPATK untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri karena kami tidak memiliki akses untuk memiliki sistem perbankan dan lain-lain. Itu kewenangannya ada pada PPATK. Untuk itu lah kita minta bantuan PPATK, bekerjasama untuk melakukan monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke Desa maupun Kabupaten/Kota ini betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan. Ini lah kira-kira hal-hal yang kita sepakati dalam pertemuan ini, kami sangat berharap dari PPATK dapat mendukung pengawasan anggaran-anggaran tersebut,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga mengaminkan hal yang sama. Menurutnya, kerjasama dengan Kemendagri terutama dalam hal pemanfaatan data kependudukan sangat diperlukan untuk analisis pemeriksaan transaksi perbankan.
“Kunjungan kami ke Kemendagri ini yang kedua kalinya, tujuannya adalah memperkuat kerjasama antara PPTK dengan Kemendagri. Jadi ini lanjutan dari yang pertama. Kami menyampaikan konsep-konsepnya, sekarang lebih kita detailkan lagi, apa sih bentuk kerjasama itu, tadi sudah disampaikan yang pertama kami selama ini mendapatkan bantuan dari Mendagri dalam hal data-data Kependudukan dan catatan sipil, yaitu sangat bermanfaat dalam kita melakukan analisis pemeriksaan terhadap transaksi keuangan. Dengan adanya data dari Kemendagri lebih bisa mempercepat, bisa memperluas analisis dan lebih memastikan lagi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, turut mendampingi Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Plt. Dirjen Politik & PUM, Sesditjen Dukcapil, Sekretaris Utama PPATK, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Plh. Direktur Hukum, Ketua Kelompok Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Staff Kepala PPATK. (Dedi/rel)