Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua pecandu sabu-sabu di belakang Pasar Deli Old Town Delitua.
Keduanya, Maulana Suwandi (29), warga Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dan Sungai Ginting (47), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Kamis, 7 November 2019 saat mengisap sabu-sabu di belakang Pasar Delitua, Jalan Pamah Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum ditangkap karena mengisap sabu-sabu, tersangka Sungai Ginting berangkat dari rumah kakaknya di kawasan Patumbak hendak pulang ke Tanah Karo.
Namun tersangka menemui temannya bernama Maulana Suwandi alias Wandi di tempat di gudang kopi di Patumbak Sigara-gara.
“Setelah berjumpa dengan Maulana, Sungai mengajak temannya tersebut untuk ke Tanah karo. Sehingga keduanya pun berangkat menggunakan sepeda motor,” kata AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Rabu (13/11/2019) sore.
Lanjut dijelaskan Dolly, sesampainya di Delitua, tersangka Maulana Suwandi mengajak Sungai Ginting untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
“Selesai membeli sabu seharga Rp. 50 ribu, dengan mengendarai sepeda motornya kedua tersangka pergi ke pajak Deli Old Town untuk memakai sabu-sabu yang baru dibeli mereka,” jelas Doly Nainggolan.
Namun, Dolly menerangkan, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari pihak keamanan pasar tentang tersangka yang menggunakan sabu-sabu di lokasi tersebut, langsung mendatangi lokasi.
“Dari hasil penangkapan yang dilalukan Unit Reskrim Polsek Delitua, petugas mengamankan barang bukti, bong, kaca pirek berisi sabu, mancis, sekop terbuat dari pipet,” terang orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)