Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mengisap narkotika jenis sabu-sabu, dua buruh bangunan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kedua kuli bangunan bernama Ferdiansyah (31), warga Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Perak 2 No.17 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma No. 21-A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini ditangkap pada hari Kamis 7 November 2019 di Jalan Karya Darma No. 21, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan didampingi Panit I, Ipda Bambang Wahid, dalam siaran persnya, Rabu, (13/11/2019), tersangka mengisap sabu usai pulang bekerja.
“Sesampainya di Jalan Karya Darma, kedua tersangka beristirahat. Sekira pukul 20.00 wib, bangun tidur. Kedua tersangka mengisap narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan alat bong,” ujar AKP Doly Nainggolan.
Dalam penangkapan itu, lanjut dijelaskan Kapolsek, petugas mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, mancis, sekop terbuat dari pipet dan jarum,” jelasnya
Hasil interograsi, sebut AKP Dolly, tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari sesorang berinisial AT yang datang ke rumah Ramadhan menawarkan sabu.
“Namun saat petugas datang, AT sedang pergi untuk membeli sabu-sabu lagi,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35/2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Dolly Nelson Nainggolan memungkasi. (rks)