Tanjungbalai (pewarta.co) – Tim Gurita Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, menembak Surya Ahyar (31) seorang tersangka narkotika jaringan Internasional.
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan ini terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasusnya, Minggu, 27 Oktober 2019 dinihari.
Untuk mengobati luka tembak yang dideritanya, Tim Gurita Satres Narkoba Polres Tanjungbalai membawa tersangka yang tinggal di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ke rumah sakit.
“Tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di kaki kanannya karena melawan petugas berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasusnya di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH dalam siaran persnya yang diterima pewarta.co, Rabu (30/10/2019).
Lanjut dikatakan pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini bahwa Kasat Narkoba dan KBO beserta Tim Gurita dan Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Jadi, dari penggeledahan di rumah tersangka ditemukan satu amplop putih yang berisi plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru di dalam lemari dengan berat kotor 7,40 gram,” ujar AKBP Putu.
Berdasarkan bukti tersebut, sambung orang nomor satu di Polres Tanjungbalai ini mengatakan kemudian tersangka dibawa untuk melakukan pengembangan barang bukti lainnya.
“Pada saat pengembangan inilah tersangka yang merupakan jaringan narkotika Internasional berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tembakan peringatan ke atas , namun tidak dihiraukan. Selanjutnya, dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri tersangka,” ungkap AKBP Putu.
Dikatakan pria yang pernah menjabat Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut ini bahwa setelah mengobati luka tembak yang dideritanya, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Alumni Akpol Tahun 2000 ini. (Dedi/red)