Sigli (pewarta.co) – Praktisi hukum Muharamsyah, Rabu (16/8/2017), menyatakan kasus dugaan penyiksaan terhadap Salsabila (2 tahun) perlu diselidiki dengan melibatkan pekerja sosial, dokter anak, dan pihak kepolisian.
“Prosesnya, segera melaporkan kepada Pusat Konsultasi Anak yang ada di Pidie, kemudian lakukan penyelidikan disertai dengan pemeriksaan fisik meliputi Anamnesis dan melapor pada pihak berwajib (polisi terdekat),” saran Muharamsyah.
Selanjutnya, kata Muharamsyah, Salsabila dapat dititipkan di rumah saudara orang tua dengan pengawasan ketat dari lembaga berwenang
atau dititipkan pada orang tua asuh. Sebuah tim profesional terdiri atas dokter anak, pekerja sosial, perawat atau bidan anak, dan psikiater atau psikolog diharapkan mampu memberi solusi terbaik baik bagi Salsabila serta orang tuanya.
Seorang dokter anak diharapkan dapat terus memantau Salsabila. Hal ini memerlukan kerja sama dengan pekerja sosial dan lembaga
berwenang dalam mengurus masalah Salsabila. Proses ini, kata Muharam, penting dilakukan karena kekerasan terhadap anak adalah segala
bentuk perlakuan. Beberapa kriteria yang termasuk perilaku menyiksa dan kekerasan salah satunya adalah menyerang anak secara agresif.
Muharam mengatakan, dalam kasus Salsabila ini, pelaku penganiayaan dapat diancam hukuman paling lama, lima tahun kurungan penjara
atau denda paling banyak Rp100 juta. Bahkan hukuman terhadap pelaku dapat ditambah sepertiganya, dan ini sesuai Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Wakil Ketua DPD KNPI Pidie, Faisal Delima, menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi dan upaya pendampingan terhadap
Salsabila. Hingga berita ini disiarkan, saat ini sedang berlangsung dialog antara DPD KNPI Pidie dengan pihak keluarga yang mau
mengeluarkan Salsabila dari RSUD Sigli.
Pihak DPD KNPI Pidie setuju Salsalbila dipulangkan bersama pamannya dengan syarat keselamatan si anak terjamin. (red)