• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 26 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Kasus Kredit Rp836 Miliar, Oknum Pejabat Bank Diciduk Polisi

Kasus Kredit Rp836 Miliar, Oknum Pejabat Bank Diciduk Polisi

by NiahLubis
Sabtu, 18 Maret 2017
in Hukum, Nasional
14
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co)

Polisi menangkap seorang pejabat bank di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Orang berinisial IU itu diduga punya peran dalam kasus kredit dengan nilai total Rp 836 miliar yang diajukan PT Rockit Aldeway.”Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debitur,” kata Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom dan dirilis pewarta.co, Sabtu (18/3/2017).

bacajuga

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau

Polda Riau Luncurkan Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Hingga ke Pelosok Perairan

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Diduga, imbalan itu diberikan ke IU untuk melancarkan proses persetujuan kredit yang diajukan PT Rockit Aldeway. IU diciduk polisi pada 16 Maret pukul 22.00 WIB. PT Rockit Aldeway menerima fasilitas kredit dari tujuh bank dengan nilai total Rp 836 miliar. Namun ternyata terdapat beberapa dokumen kredit yang dipalsukan seperti invoice dan Purchase Order (PO).

Padahal dokumen itu digunakan untuk syarat pencairan kredit.”Penyidik terus mengembangkan proses penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui siapa saja pihak-pihak yang turut serta melakukan kejahatan termasuk pihak yang menerima dana hasil kejahatan tersebut,” tutur Agung.

Sampai saat ini sudah ada tiga orang yang menajadi tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Pasal yang dipersangkakan yaitu Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 dan pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana selama 20 tahun. (dtc)

Previous Post

Raja Salman Mengakhiri Tur Asia-nya dan Kembali ke Saudi

Next Post

Angkot Tabrak Polwan, Pengemudinya Dites Urine

Related Posts

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau
Nasional

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lakukan Kerja Sama dengan PKBM Pelita Riau

Kamis, 26 Juni 2025
Polda Riau Luncurkan Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Hingga ke Pelosok Perairan
Nasional

Polda Riau Luncurkan Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Hingga ke Pelosok Perairan

Kamis, 26 Juni 2025
Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba
Hukum

Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati di PN Medan: Putusan Tegas Pemberantasan Narkoba

Rabu, 25 Juni 2025
Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan
Hukum

Tiga Pemuda Kurir Ganja 151 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara
Nasional

Polres Kampar Deklarasikan Desa Kumantan sebagai Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba, Berbagi Bansos di Hari Bhayangkara

Rabu, 25 Juni 2025
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Nasional

Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Rabu, 25 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Ribuan Warga Tanjung Mulia Lawan Mafia Tanah, 'Kami Siap Mati Disini'

    Ribuan Warga Medan Deli Berjuang Melawan Mafia Tanah ‘Kami Siap Mati Disini’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Tabrak Lari di Medan Alami Cacat Permanen, Pelaku Diduga Disembunyikan Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Yon Edi Winara Resmi Jabat Kapolres Tapsel: Gantikan AKBP Yasir Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan Ulang Tahun, Ketua PAC-PP Medan Denai Rajut Silaturahmi di Waterpark Tanjungmorawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani