Padang Sidimpuan (Pewarta.co) – TMP (37) warga Padangsidimpuan, Provinsi Sumut diduga tega mencabuli putri kandungnya selama 6 tahun sebut saja namanya Nurkecewa (13).
Kasus itu terungkap Selasa (30/07/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia memberanikan diri untuk melapor ke tetangganya yang masih kerabat keluarga korban berinsial RSS (23).
Mendapat kabar dugaan pencabulan tersebut, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK. melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Nurkecewa, korban masih terlihat kalut dan ketakutan.
“Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didamping Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7/2019),” kata Jamil.
Setelah resmi dilaporkan, lanjut Jamil, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap RSS di kediamannya, Selasa (30/7/2019).
Masih menurut Jamil, dari hasil penyelidikan sementara dan berdasarkan keterangan saksi, alasan korban melaporkan hal tersebut ke saudaranya karena sang ayah terus meminta dan memaksanya agar mau diajak berhubungan intim dengan dibawah ancaman pisau.
“Terakhir kali memperkosa korban yakni Senin (29/7/2019) malam,” ujarnya.
“Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh pihak keluarga. Sebab, setelah ibu korban bercerai dengan ayahnya, pelaku diduga kerap memaksa dengan cara mengancam dengan pisau.
“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan oleh uwaknya (untuk melapor),” ujar Jamil.
Dikatakan Jamil, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya, TMP juga diduga sering mengancam bahkan memukul korban apabila korban menolak untuk menuruti kemauan pelaku.
Jamil menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan.
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak,” tutur Kanit PPA Polres Padangsidimpuan. (Rts/red)