Medan (Pewarta.co)-Aksi pencabulan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya seorang gadis masih siswi kelas 3 SMA berinsial AS (16) warga Kecamatan Medan Polonia.
Sedangkan pelaku adalah pacar dari ibu kandungnya berinisial FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku yang melakukan cabul kepada anak masih di bawah umur berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan.
“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, ” ucap Kombes Riko.
Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandungnya anak korban sejak tahun 2019.
Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan kepada anak korban. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA bersama – sama anak korban AS membeli satu unit ponsel iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban. ‘Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban sebanyak 2 kali, ” paparnya.
Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu anak korban menceritakan, kepada saksi BTS bahwa, ia telah disetubuhi oleh tersangka FFA sebanyak 2 kali, kemudian saksi BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021. “Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia, ” jelasnya.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo.
“Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis, ” tambahnya.
Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu – Rp 1 juta.
Komnas HAM Perlindungan Anak Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur, ” tandasnya. (red)