Paluta (Pewarta.co) – Rinto Harahap, 27 Tahun, Wiraswasta, warga Desa Mananti Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Paluta. Jum’at , (12 /7/ 2019) sekira pukul 09.30 Wib dibunuh Tamba Tua Nst (38), Wiraswasta, beralamat di Desa Mananti Kec. ujung batu Kab. Paluta di dalam rumah dan juga toko grosir milik korban .
Polsek Padang Bolak mendapatkan informasi sekitar pukul 10.00 wib tentang adanya kejadian pembunuhan di Desa Mananti Kec. ujung batu kab. Paluta.
Selanjutnya Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH, MH di dampingi kanit reskrim dan Anggota langsung bergerak menuju ke TKP.
Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar SH, MH kepada media mengatakan telah terjadi pembunuhan terhadap seorang laki- laki yang bernama Rinto Harahap yang kondisinya saat itu telah terkapar didalam toko grosir milik korban dan ditemukan luka robek di kepala, luka robek di leher luka robek di punggung. Luka robek di bahu kiri dan tangan kiri terputus. setelah dilakukan olah TKP.
Berdasarkan uraian para saksi- saksi, Uwan Hrp, Mulia Hsb dan Monang Hsb, saat itu sedang berada di warung kopi disebelah rumah dan toko grosir milik korban, saat pelaku keluar dari dalam grosir selanjutnya memberitahukan kepada para saksi dengan perkataan “Madung hubunuh ia” dan pelaku terus berjalan menuju rumahnya.
Mendengar pengakuan pelaku tersebut para saksi- saksi langsung masuk kedalam toko grosir dan benar telah ditemukan korban dalam keadaan telungkup dilantai bersimbah darah dan tangan kiri ditemukan diatas meja.
Kapolsek Padang Bolak menyita Barang bukti ;
Sebilah egrek dengan tiang kayu panjang berkisar 1 meter dan Baju kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.
Adapun motif pembunuhan tersebut belum di ketahui, saat ini kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH dan tim reskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. (Rts/red)