Medan (pewarta.co) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus pencucian uang dari bisnis narkotika yang dilakukan keluarga Tarmizi, angota jaringan narkoba internasional. Dari pelaku BNN mengamankan aset dan uang senilai total Rp 2,5 miliar, 10 unit kendaraan roda empat dan aset lainnya yang tidak bergerak.
Pengungkapan dilakukan Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Bahagia Dachi, didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendrik Marpaung, dan Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial.
“Memang tidak pernah akan berhenti jaringan ini untuk terus mengirimkan barang-barang haramnya ke Indonesia khususnya di daerah Sumatera Utara. Kami dari Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN terus juga memantau karena, dengan melakukan pengungkapan tindak pidana pencucian uang, istilah kami itu, kita miskin kan mereka, maka mereka akan bisa berhenti,” ucap Brigjen Bahagia Dachi, Jumat (12/7/2019).
Sesuai dengan perintah pimpinan, untuk tindak pidana pencucian uang akan terus ditingkatkan pengungkapannya, makanya setiap ada pengungkapan maka akan dilakukan idengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang.
Bahagia Dachi menambahkan, tentang pengungkapan TPPU kali ini terkait dengan tersangka Tarmizi dan kawan kawan, cukup menarik karena melibatkan keluarga tersangka.
“Tersangka ini ternyata merupakan jaringan internasional. Setelah kita buka jaringan mereka, yang paling menarik kenapa kita ekspose, karena memang TPPU-nya ini melibatkan keluarganya. Istrinya dan anaknya. Jadi sangat menarik kalau dulunya kita pernah ekspose, biasanya TPPU itu akan dia sembunyikan kepada orang yang dia tidak kenal, tapi kali ini jaringannya adalah menantunya, dan keluarganya,” paparnya.
Pergerakan dari para tersangka ini cukup besar, dan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang lainnya.
Dari hasil pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita barang bukti uang sebanyak 2,5 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 10 unit, dan aset yang tidak bergerak seperti tempat kos-kosan, dan beberapa unit rumah. Para tersangka ini mengaku baru melakukan perbuatan ini sebanyak tiga kali. (red)