Takengon (Pewarta.co)-Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama Satpol PP dan Tim Satgas Pengamanan PT Tusam Hutani Lestari (THL) menggelar razia tambang ilegal di Kecamatan Linge, Jumat, 19 September 2025.
Langkah tersebut dilakukan usai viral pemberitaan media mengenai aktivitas tambang emas tanpa izin sehari sebelumnya.
Razia yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi menyasar aliran Sungai Jambo Aye Kala Ili hingga Kampung Gerpa Serule, Kecamatan Bintang. Namun, petugas hanya menemukan satu mesin dompeng dan satu unit asbuk penyaring emas. Keduanya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara alat berat jenis ekskavator, yang sebelumnya terekam dalam video pemberitaan, sudah tidak ditemukan. Hanya tampak bekas galian dan jalur alat berat yang mengindikasikan adanya aktivitas tambang. Petugas juga tidak menemukan para pelaku di lokasi.
“Razia berakhir hingga sore hari dalam keadaan aman dan lancar,” kata Iptu Deno dalam keterangannya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas tanpa izin, serta melaporkannya jika menemukan kegiatan serupa,” pungkasnya.( Faisal Heri/M.Fauzi)