• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 25 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Marlini Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

by Redaksi
Jumat, 22 Agustus 2025
in Hukum
9
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari lingkungan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Kali ini, istri dari Rahmadi, Marlini Nasution seorang tersangka kasus narkotika yang disebut-sebut menjadi korban kriminalisasi, melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama masa penahanan.

Laporan itu disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat, 22 Agustus 2025.

bacajuga

OJK Ingatkan Pelajar Jangan Tergoda Pinjol

Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Ibadah Gereja Bersama Petugas Kemenag Kota Pekanbaru

Kapolres Pidie Imbau Warga Berhati-hati Saat Berwisata di Sungai

Diwakili kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, istri Rahmadi menuding personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut.

IVTG juga merupakan personel yang meringkus Rahmadi di sebuah toko pakaian bersama atasannya, Kompol DK seperti terekam kamera pengawas yang viral di sejumlah platform media sosial awal Maret 2025 lalu.

“Uang itu bukan disita dalam proses penangkapan. Tapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan,” ujar Umar didampingi timnya, Thomas Tarigan dan istri Rahmadi di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat, (22/8/2025).

Lebih lanjut Umar menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Rahmadi menjalani masa penahanan di ruang penyidikan Ditresnarkoba.

Salah seorang penyidik disebut meminta secara paksa akses ke rekening pribadi Rahmadi, dengan dalih untuk keperluan penyelidikan.

“Tak lama setelah PIN diserahkan, tepatnya 10 Maret 2025, uang sebesar Rp11,2 juta hilang dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga,” jelas Umar seraya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.

Bukan hanya menyoal dugaan pencurian, Umar juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut.

“Tidak ada berita acara penyitaan. Tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan,” tegas Umar.

Laporan ke SPKT kini sedang diproses. Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional.

“Kami mendesak agar internal Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan,” pinta Umar.

Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.

Bahkan, Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Rahmadi sejak awal memang diselimuti tanda tanya.

Mulai dari dugaan penganiayaan hingga barang bukti diduga dialihkan polisi dari tersangka lain yang ditangkap dalam Waktu hampir bersamaan dengan Rahmadi.

Kuasa hukum menduga kuat ada rekayasa dalam penangkapan maupun konstruksi perkara, termasuk soal barang bukti 10 gram sabu-sabu.

“Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi soal bagaimana hukum dipakai menekan warga biasa,” pungkas Thomas.(Red)

Related Posts

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Hukum

Diduga Aniaya Tahanan, Brigadir AS Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Minggu, 24 Agustus 2025
Asril Siregar (kiri) dan Mantan Majikannya, Eks Kabagwassidik Polda Sumut
Hukum

Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut ‘Diseret’ ke Jakarta

Minggu, 24 Agustus 2025
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan
Hukum

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jalan Lampu 1 Medan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 
Hukum

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut terhadap Rahmadi 

Sabtu, 23 Agustus 2025
Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi
Hukum

Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

Kamis, 21 Agustus 2025
Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Balik Roti
Hukum

Lapas Sibolga Gagalkan Penyelundupan Sabu di Balik Roti

Kamis, 21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Promo UMKM Gratis

Warta Populer

  • Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    Lantik 2 Pejabat Eselon II, Bobby Ingatkan Jangan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelayanan Karantina Ayam Ditutup, Peternak Sumut Menjerit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Muda Golkar Tolak Munaslub dan Waspadai Bisikan Sesat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacar Aldi, Korban Pembacokan Begal di Lahan Garapan Desa Sampali Diduga Ikut Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Gunung Berkat Simpan Sabu, Status Masih Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani