Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus dua pengedar sabu-sabu di Kawasan Pancurbatu.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu bersama personel Unit Reskrim.
Kedua pelaku yang ditangkap berbagai tempat di kawasan Pancurbatu ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi.
Kedua bandar besar itu masing-masing berinisial JS (33), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan AS alias kreak (40), warga Jalan Tanjung Anom, Gang keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan barang bukti yang disita dari JS itu, 1 plastik klip sedang yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel merk vivo warna biru dan dari AS yaitu, 12 plastik klip kecil yang diduga paket sabu,1 plastik klip besar dan uang tunai Rp500 ribu hasil dari penjualan sabu dan 3 bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik klip sedang kosong, 1 buah tas sandang warna hitam dan 3 unit hp bermacam merk.
“JS ditangkap di kawasan Jalan Ladang Bambu, Gang Keluaarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan AS ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan di Medan, Kamis malam, (17/7/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba, kedua pelaku itu ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.00 WIB.
“Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga,” jelas Kasatresnarkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Kasat, dipimpin Kapolsek AKP Idem Sitepu dan Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga bersama personel langsung bergerak ke lokasi dimaksud.
“Kemudian anggota Opsnal melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk membeli narkoba jenis sabu, setelah bertemu dengan pelaku anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Kutalimbaru,” ungkap Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama satu bulan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk diserahkan kepada penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga terhadap AS.
“Terhadap kedua pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(red)