Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 18 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu

Polsek Kutalimbaru Ringkus 2 Pengedar Sabu-sabu di Pancurbatu

by Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025
in Hukum
3
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru meringkus dua pengedar sabu-sabu di Kawasan Pancurbatu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu bersama personel Unit Reskrim.

bacajuga

Viral Polisi Tilang Polisi Wakasat Lantas : Kami Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum

Kapolres Pidie Gelar “Jumat Curhat” di Kecamatan Peukan Baro, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

Terjadi di Kota Padangsidimpuan, Preman Bacok Pedagang Bakso Keliling

Kedua pelaku yang ditangkap berbagai tempat di kawasan Pancurbatu ini sudah masuk Target Operasi (TO) polisi.

Kedua bandar besar itu masing-masing berinisial JS (33), warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan AS alias kreak (40), warga Jalan Tanjung Anom, Gang keluarga, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sedangkan barang bukti yang disita dari JS itu, 1 plastik klip sedang yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 4,82 gram dan 1 unit ponsel merk vivo warna biru dan dari AS yaitu, 12 plastik klip kecil yang diduga paket sabu,1 plastik klip besar dan uang tunai Rp500 ribu hasil dari penjualan sabu dan 3 bungkus plastik yang berisikan puluhan plastik klip sedang kosong, 1 buah tas sandang warna hitam dan 3 unit hp bermacam merk.

“JS ditangkap di kawasan Jalan Ladang Bambu, Gang Keluaarga, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan dan AS ditangkap di Desa Sembahe Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan di Medan, Kamis malam, (17/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba, kedua pelaku itu ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 pukul 18.00 WIB.

“Saat itu, personel Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual-beli narkoba jenis sabu di Jalan Ladang Bambu, Gang Keluarga,” jelas Kasatresnarkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, ungkap Kasat, dipimpin Kapolsek AKP Idem Sitepu dan Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga bersama personel langsung bergerak ke lokasi dimaksud.

“Kemudian anggota Opsnal melaksanakan undercover buy (menyamar) untuk membeli narkoba jenis sabu, setelah bertemu dengan pelaku anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Kutalimbaru,” ungkap Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2007 ini.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama satu bulan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk diserahkan kepada penyidik pembantu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga terhadap AS.

“Terhadap kedua pelaku juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

Related Posts

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain
Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Jumat, 18 Juli 2025
Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Hukum

Tim Kuasa Hukum Mohon Rahmadi Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Kamis, 17 Juli 2025
Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati
Hukum

Terdakwa Pembunuh Suami di Medan Lolos dari Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025
Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar
Hukum

Eks Kadiskominfo Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp1,8 Miliar

Kamis, 17 Juli 2025
Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi
Hukum

Curi Motor Tetangga demi Bayar Utang, Bapak 3 Anak Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah
Hukum

Jukir Liar di Kawasan Jalan Jawa Medan Buat Resah

Rabu, 16 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani