Medan (Pewarta.co) – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengambil langkah tegas dan inovatif. Ia memaparkan penindakan terhadap oknum Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang melakukan pungli kepada pengendara. Paparan ini menarik perhatian publik karena Aiptu RH mengenakan helm dan rompi orange bertuliskan “Patsus Polrestabes Medan”. Advokat Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., mengapresiasi terobosan ini. Ia menilai, ini adalah yang pertama di Polri, khususnya di Sumatera Utara.
Apresiasi Advokat Dwi Ngai Sinaga atas Tindakan Kapolrestabes
Dwi menyatakan, “Kita patut mengapresiasi langkah Kapolrestabes Medan.” Ia memuji tindakan tegas Kapolrestabes terhadap oknum polisi yang tidak menjalankan prosedur dan aturan Polri. Menurut Dwi, tindakan ini menjadi sebuah pembelajaran penting. Terutama bagi personel Satlantas Polrestabes Medan. Ini agar mereka benar-benar mampu menjalankan aturan yang sesuai,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Dwi, yang juga Ketua DPC Peradi Kota Medan, berbicara tentang atribut tersebut. “Sebagai advokat, kami mengapresiasi sikap tegas Kapolrestabes,” ujarnya. Ia memuji keberaniannya menampilkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. “Selama ini, publik maupun wartawan jarang melihat oknum polisi pelaku pelanggaran ditampilkan atau dipaparkan,” tambahnya. Lebih lanjut, Dwi menilai, “Pemakaian atribut rompi hingga helm bertuliskan Patsus merupakan terobosan baru. Ini yang pertama dalam sejarah Polri, terutama di Sumatera Utara.” Dwi juga mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79.
Konteks Kasus Pungli Aiptu RH yang Viral
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberi paparan. Ia melalui Kasi Propam AKP Suharmono. Paparan ini menjelaskan tindakan oknum Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH. Aiptu RH viral di media sosial karena melakukan aksi pungutan liar (pungli). Ia melakukannya kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah Medan. Yang menarik, saat paparan, Aiptu RH hadir. Ia mengenakan atribut rompi orange dan helm orange bertuliskan “Patsus Polrestabes Medan”. (Red)