Tapsel (Pewarta.co)- Pria berinisial KH (32) warga Kekurahan Wek III Batngtoru,Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuki Selatan (Tapsel) berhasil di tangkap Tim
Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) diduga KH menjula Narkotik jenis Sabu dsngan cara pengecer di Desa Parsariran Kec. Batang Toru, Kamis (12/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung menyampaikan bahwa dari tangan tersangka KH, petugas berhasil menemukan dan menyita menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,10 gram.
Kasi Humas AKP.Maria Marpaung,SE.MM mengatakan penangkapan KH berdasarkan informasi masyarakat dimana KH telah menjual sabu dengan sistim eceran peredaran narkotika jenis sabu Desa Parsariran Kec. Batang Toru Kab. Tapsel.
“Dari penggekedahan badan yang silakukan petugas ditemukan Barang bukti dari KH yakni, 1 bungkus kotak rokok lukman warna merah yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu seberat 0,10 gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu seberat 1,00 gram, 1 unit handphone merk xiaomi warna gold, Uang tunai sebesar Rp.200.000 dan 1 unit sepeda motor merk honda Mega Pro warna hitam,” ungkap AKP Maria kepada wartawan, Minggu, (15/6/2025).
Dari hasil introgasi dilapangan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari D (Lidik) dengan cara membelinya dan dijual kembali secara eceran.
“KH dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna.penyelidaikan lebih lanjut,” ujar AKP.Maria. (Rts/red)