Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Berdasarkan LaporanTina Mulyana Manullang, Perempuan, 36 Tahun, Wiraswasta, Islam, Jl. K.S. Tubun, Kel. Wek I, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ke Polres Padangsidimpuan atas kejadian yang dialamai dimana Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Korban membuka Toko Ponsel milik nya yang berada di Jl. Ahmad Yani, Kel. Wek I, Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepat nya di Toko Queen Cell, kemudian ditemukan engsel gembok pada pintu Toko tersebut dalam keadaan rusak,
Setelah diperiksa bagian dalam toko dan Steling tempat penyimpanan Voucer, sudah dalam keadaan kosong serta steling rokok juga kosong, kemudian Pelapor kembali memeriksa Toko miliknya dan diketahui Tablet Merk ITEL warna Silver sudah hilang yang sebelumnya di simpan di dalam laci meja, serta uang tunai di dalam laci telah hilang,
Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar lk Rp.10.000.000,-
Berdasaekan LP/B/215/V/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL 05 MEI 2025 ,St Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka ANst (37)warga Jl. Sutan Panindoan Kel. Wek I Kota Padangsidimpuan berhasil di tangkap pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jl. Merdeka Kel. Wek II Kec. PSP Utara Kota Padangsidimpuan.
Dari rumah tersangka disita barang bukti 1 (satu) unit Tablet merk Itel warna Silver.
“Guna mempwetanggung jawabkan perbuatannya ANst masih di amankan di Mapolres.” ujar Kasi Humas AKP K.Sinaga. (Rts/red)