Batubara (Pewarta.co) – Kerja keras Kepolisian Resort Batubara dalam mengungkap kasus tewasnya Nur Aidah (50) seorang janda paruhbaya di Kel Pangkalan Dodek, Kec Medang Deras pekan lalu membuahkan hasil.
Meski sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan terakhir ke Bengkalis Riau, kedua tersangka yang merupakan abang beradik itupun akhirnya meringkuk diruang tahanan.
Tidak cuma AS dan RA, FI yang terlibat dalam pembelian barang curian dari tersangka juga turut mengenakan baju orange (baju tahanan) milik Polres Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M,Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah dan Kasat Reakrim AKP Pandu Winata,SH,SIk,MH dalam rilis pers, Jum’at (8/3/2019) mengatakan, kedua tersangka adalah AS alias Bunyek (26) dan RA (34) masing-masing warga Sei Cempedak, Kec Medang Deras.
Sepekan setelah kejadian kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap korban diringkus ditempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api, Desa Kota Pait, Kec. Tualang Mandau, Kab Bengkalis Riau.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah FI (28) di Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir, Selasa (05/03/2019).
Berbekal informasi ini, tim gabungan Polres dan Polsek Medang Deras menuju kediaman FI dan menemukan sepeda motor Vario BK 5608 OAB milik korban.
Setelah dinterogasi FI mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari AS seharga Rp 3 juta. Dari ocehan FI tim melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu (06/03/2019) dini hari.
Kepada petugas AS mengaku telah melakukan kejahatan bersama abangnya RA serta merencanakannya terlebih dahulu.
AS juga mengaku bahwa dirinya mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh. AS kemudian bersembunyi dibelakang rumah korban sementara RA bersembunyi dibalik pohon pisang.
Begitu korban membuka pintu belakang rumahnya, AS secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.
Setelah korban terbaring AS mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, tersangka kemudian meraih batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.
Melihat korban tidak berdaya, AS beranjak membuka pintu depan agar RA dapat masuk kedalam rumah.
Setelah didalam rumah, RA melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steleng korban. RA kemudian menghujamkan gunting ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.
Setelah korban tewas AS kemudian mengambil 4 buah cincin dari tangan korban, sementara RA kembali bersembunyi dibalik pohon pisang.
AS kemudian mengenakan jilbab milik korban untuk mengelabui warga dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.
Tampil dengan mengenakan jilbab, dengan santai AS keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput RA yang bersembunyi dibalik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp 5 juta dan sepeda motor korban seharga Rp 3 juta.
Uang hasil kejahatan sebanyak Rp 8 juta dibagi dengan rincian untuk AS sebanyak Rp 4,5 juta dan sisanya Rp 3,5 juta diambil RA.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa (26/02/2019) sekira pukul 19.30 WIB, Rahmida anak korban bersama Butet temannya mendatangi rumah korban di Jln Beringin Kel. Pagurawan, Kec Medang Deras.
Rahmida curiga karena sejak sehari sebelumnya rumah ibunya tertutup dengan keadaan tergembok dari luar. Setelah menunggu akhirnya Rahmida menghubungi ibunya lewat HP namun suara panggilan terdengar dari arah dalam rumah.
Rahmida kemudian memanjat untuk melihat melalui lubang angin. Rahmida kaget melihat warung dalam keadaan berantakan. Rahmida kemudian membuka paksa gembok untuk membuka pintu.
Setelah pintu terbuka Rahmida masuk kedalam rumah dan melihat tubuh ibunya telah terbaring kaku dilantai dengan kondisi berlumuran darah.
Malam itu juga Kapolres Batubara membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim labfor Poldasu.
Kini kedua tersangka pencurian dengan pemberatan sekaligus pembunuhan ditahan di sel Mapolres Batubara. Kepadanya dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka FI dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (yudikam/red)