Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kedapatan mencuri sepeda motor (Curanmor) Yusri Sitorus (28) bonyok dihajar massa di Jalan Setia Budi, Tanjung Sari.
Aksi main hakim terhadap warga Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang ini terhenti tatkala petugas dari Polsek Sunggal tiba di lokasi kejadian.
Informasi yang diperoleh pewarta.co, Rabu (6/3/2019) menyebut, pencurian itu terjadi saat korban Lamhot Nainggolan (24) sedang berkunjung ke rumah saudaranya Jannes Sitorus (25) di Jalan Setia Budi Kelurahan Padang Bulan Selayang memarkirkan Honda Vario pelat BK 3360 AAW.
Tak lama berselang dari dalam rumah familinya itu, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dinyalakan.
Curiga, korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya dalam kondisi mesin menyala menuju ke Jalan.
Spontan korban mengejar seraya meneriaki tersangka.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar dan menangkap pelaku.
Tanpa dikomando, warga yang geram langsung menghajar pelaku hingga babakbelur.
Beruntung petugas Polsek Sunggal segera tiba dan menyelamatkan pelaku dengan membawanya ke Polsek Sunggal beserta barang bukti sepeda motor korban.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan itu.
“Benar. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Yasir. (cuya)